Menuju konten utama

Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

UUD 1945 sempat berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika UUDS 1950 berlaku.

Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Ilustrasi UUD 1945. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menjadi salah satu pasal yang mengalami perubahan dan penambahan.

Proses tersebut terjadi dalam Amandemen UUD Negara Tahun 1945 dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

UUD 1945 merupakan konstitusi dasar tertulis yang memiliki peran sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia.

Selain itu, konstitusi tersebut juga berkedudukan sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya.

Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi (pasal).

Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 sempat berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika UUDS 1950 berlaku.

UUD 1945 kembali digunakan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 keluar.

Perubahan secara isi (pasal) terjadi akibat 4 kali amandemen dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Seturut buku Pendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Naskah pertama UUD 1945 tersebut terdiri dari tiga bagian.

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Umum
  3. Penjelasan UUD 1945

    Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam sidang MPR di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh.

    Melansir dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), berikut bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali.

    1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.
    2. Batang Tubuh yaitu pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan.

      Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen

      Amandemen UUD 1945 mengubah isi konstitusi tersebut. Pasal 27 menjadi salah sat yang turut mengalami perubahan atau penambahan.

      Pasal 27 UUD 1945 mengalami amandemen penambahan ayat ke-3 sebanyak satu kali dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000. Dalam amandemen Sidang MPR tahun 1999, 2001 dan 2002, Pasal 27 UUD 1945 tidak mengalami perubahan.

      Laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memuat bunyi Pasal 27 UUD 1945 sebelum amandemen: Terdiri dari dua ayat.

      1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
      2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
        Adapun seturut laman JDIH Mahkamah Konsitusi, Pasal 27 dan penambahan satu ayat ke-3 dilakukan pasca Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.

        1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
        2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
        3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.**
        Keterangan:

        *=Perubahan Pertama

        **=Perubahan Kedua

        ***=Perubahan Ketiga

        ****=Perubahan Keempat

        Baca juga artikel terkait PASAL 27 UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

        tirto.id - Gaya hidup
        Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
        Penulis: Syamsul Dwi Maarif
        Editor: Aditya Widya Putri