tirto.id - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut: UUD 1945) merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan berposisi sebagai hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Di dalamnya, terdapat Pembukaan dan pasal-pasal, yang jika dilihat dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.
Pembukaan UUD 1945, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal, karena merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia.
Dalam modul Makna Undang-Undang Dasar (2018), disebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai Universal, yang mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, UUD juga memiliki nilai Lestari yang mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Pembukaan UUD 1945 memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama proses pembangunan bangsa Indonesia.
Di samping memiliki nilai Universal dan Lestari, tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 juga memiliki maknanya tersendiri. Berikut ini makna dari tiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana dirangkum dari buku paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII (2017).
1. Alinea Pertama
Pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
Secara umum, alinea ini memuat dua dalil, yakni: objektif dan subjektif. Secara objektif, didalilkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan, dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil itu menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, serta membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.
Sementara kandungan dalam dalil subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.
2. Alinea Kedua
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini juga berarti kesadaran bahwa, kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
Artinya, kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Selain itu, ada pula kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Dan ”Bersatu”, artinya menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat makna bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, hal tersebut merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga juga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri.
4. Alinea Keempat
Negara Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka, yang kesemuanya tercantum dalam alinea keempat UUD 1945.
Selain mencantumkan tujuan bangsa Indonesia setelah merdeka, dalam alinea keempat juga terdapat ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar; bentuk negara—yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat; dan dasar negara—yakni Pancasila
Terkait dasar negara, secara jelas pada alinea keempat tertulis rumusan Pancasila. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional dasar negara ini adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra