tirto.id - Penjelasan isi Pasal 19 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen mengalami perubahan bunyi serta penambahan ayat. Pasal 19 mengawali Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat yang sebelum amandemen terdiri dari 2 ayat, kemudian menjadi 3 ayat setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amendemen atau amandemen dapat diartikan sebagai usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya; bisa juga dimaknai sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.
Amandemen merupakan proses perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk menyempurnakannya. Perubahan tersebut biasanya berupa penambahan atau penghapusan catatan yang dirasa kurang tepat atau dianggap sudah tidak relevan lagi.
Proses 4 Kali Amandemen UUD 1945
UUD 1945 telah mengalami 4 (empat) kali amandemen atau perubahan yang terjadi setelah rezim Orde Baru runtuh dengan lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002 dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dikutip dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, kemudian dilanjutkan amandemen kedua yang terjadi melalui Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
Berikutnya, dalam Sidang Tahunan MPR yang dilangsungkan dari tanggal 1 hingga 9 November 2001, dilakukan amandemen ketiga UUD 1945. Terakhir, amandemen keempat UUD 1945 diputuskan melalui Sidang Tahunan MPR yang dihelat pada 1-11 Agustus 2002.
Amandemen UUD 1945 Pasal 19
Sejarah ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara terjadi sehari setelah proklamasi kemerdekaan yang dinyatakan oleh Ir. Sukarno dan Mohammad Hatta atas nama rakyat Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dalam sidang pertama PPKI yang dilangsungkan pada 18 Agustus 1945 tersebut, disusunlah rumusan awal UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.
Adapun perubahan dan penambahan ayat dalam Pasal 19 UUD 1945 terjadi dalam amandemen kedua melalui Sidang Tahunan MPR yang digelar dari tanggal 7 hingga 18 Agustus 2000 atau kurang lebih dua tahun setelah Reformasi 1998. Secara keseluruhan, amandemen UUD 1945 kedua dilakukan terhadap 5 Bab dan 25 Pasal.
Bunyi atau Isi Pasal 19 UUD 1945 Sebelum Amandemen
PASAL 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Bunyi atau Isi Pasal 19 UUD 1945 Setelah Amandemen
PASAL 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dengan demikian, Pasal 19 UUD 1945 mengalami perubahan sekaligus penambahan ayat sebelum dan setelah dilakukannya amandemen.
Sebelum amandemen, Pasal 19 UUD 1945 terdiri dari 2 ayat. Adapun sesudah amandemen, ayat 1 dan 2 Pasal 19 UUD 1945 mengalami perubahan bunyi, serta ditambahkan ayat baru yakni ayat 3.
Editor: Addi M Idhom