tirto.id - Isi Pasal 6 UUD 1945 mengalami perubahan dan penambahan yang cukup signifikan melalui amandemen. Bunyi Pasal 6 ini mengatur tentang Kekuasaan Pemerintah, khususnya mengenai Presiden dan Wakil Presiden. Apa saja perubahan sebelum dan sesudah atau setelah Amandemen UUD 1945, termasuk penambahan Pasal 6A?
Sejarah ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara terjadi selang sehari setelah proklamasi kemerdekaan yang dinyatakan oleh Ir. Sukarno dan Mohammad Hatta atas nama rakyat Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dalam sidang pertama PPKI yang dilangsungkan pada 18 Agustus 1945 tersebut, disusunlah rumusan awal UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Sejarah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Diungkapkan oleh A.M. Fatwa melalui buku berjudul Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, UUD 1945 ditangguhkan lantaran diterapkannya Republik Indonesia Serikat (RIS). Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar negara.
Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, pemerintahan negara Indonesia kemudian menganut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Tahun 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya mengamanatkan bahwa UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 Juli 1959.
Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali
UUD 1945 tidak mengalami perubahan selama masa Orde Baru (Orba), dipimpin oleh Soeharto yang sejak 1966 mulai menggerus pengaruh Sukarno dan Orde Lama (Orla) hingga kemudian ditetapkan sebagai Presiden RI ke-2 dan berkuasa selama 32 tahun.
Tanggal 21 Mei 1998, rezim Orba runtuh dan Presiden Soeharto pun lengser keprabon akibat gelombang reformasi yang dilancarkan mahasiswa dan rakyat Indonesia. Berakhirnya Orde Baru menandai babak baru dalam riwayat pemerintahan negara Republik Indonesia dengan memasuki periode reformasi.
Selama era reformasi ini, terjadi 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara berturut-turut pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.
Amandemen UUD 1945 Pasal 6 dan Penambahan Pasal 6A
Pasal 6 UUD 1945 yang membahas tentang Presiden dan Wakil Presiden mengalami perubahan serta penambahan yang cukup signifikan. Perubahan ini dilakukan dalam Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat.
Amandemen UUD 1945 keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001, sedangkan amandemen yang keempat terjadi dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002.
Isi Pasal 6 semula terdiri dari 2 ayat, kemudian diubah dan dilakukan penambahan dengan menyertakan Pasal 6A melalui Amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat.
Dengan demikian, setelah dilakukan Amandemen UUD 1945, pasal ini terbagi menjadi 2 pasal, yakni Pasal 6 yang terdiri dari 2 ayat dan Pasal 6 A yang tersusun atas 5 ayat.
Isi Pasal 6 UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Isi Pasal 6 dan 6A UUD 1945 Setelah Amandemen
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)
----------------------------------
Keterangan:
***) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Ketiga.
****) Perubahan dan penambahan dalam Amandemen Keempat.
Editor: Addi M Idhom