Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Penjelasan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Berikut penjelasan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 beserta arti pentingnya.

Penjelasan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 memiliki kandungan penuh makna untuk diterapkan dalam bernegara. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Dalam perjalanan sejarahnya, sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya. Implementasinya tertunda selama kurang lebih satu dekade.

Dikutip dari Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks yang ditulis oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 berhenti digunakan sebagai konstitusi ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) diberlakukan seiring pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 yang merupakan hasil dari kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan di RI adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Seiring berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dikembalikan lagi kedudukan dan fungsinya sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.

Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 usai berakhirnya rezim Orde Baru yang tumbang akibat Reformasi 1998. Amandemen UUD 1945 terjadi pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Pembagian Isi UUD 1945

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali disahkan dan mulai digunakan sejak sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, terdiri dari tiga bagian berikut ini:

  • Pembukaan
  • Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum.
  • Penjelasan
Setelah dilakukan 4 kali amandemen melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002, pembagian isi UUD 1945 menjadi Pembukaan dan Batang Tubuh yang berisi susunan pasal-pasal.

Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori sebagai berikut:

  • Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas empat alinea.
  • Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.

Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

UUD 1945 bersifat mengikat pada segala unsur di dalam negara seperti pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UUD 1945 juga memiliki dua sifat lain, yaitu singkat dan supel.

Dikatakan bersifat singkat karena UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan dasar berupa instruksi dalam penyelenggaraan negara. Sedangkan, bersifat supel lantaran selalu dapat mengikuti dan digunakan dalam pelbagai zaman.

Dikutip dari lamanJDIH Kemenkeu,ditemukan 4 pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 memiliki kandungan seperti berikut:

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai persatuan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam kalimat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang pertama tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa setiap warga negara tanpa mengenal latar belakang apa pun harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan individu dan golongan.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pembukaan UUD 1945 menganut pokok pikiran mengenai keadilan sosial. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 adalah mengenai kedaulatan rakyat. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan.”

Dalam kalimat tersebut, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa demokrasi yang digunakan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

4. Pokok Pikiran Ketuhanan

Terakhir, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menganut tentang ketuhanan. Hal tersebut terkandung dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Dalam kalimat pokok pikiran UUD 1945 ini, dijelaskan secara tersurat dan tersirat bahwa negara mengakui keberadaan Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, negara menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah sesuai kepercayaan dan agama yang dianut.

Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Setelah memahami isi pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, ada pula arti penting keberadaan teks mukadimah tersebut. Keberadaan pokok pikiran UUD 1945 menunjukkan bahwa UUD 1945 menjadi hukum tertinggi yang digunakan sebagai pijakan dalam penerapan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.

UUD 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi. Tidak hanya itu, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 turut memengaruhi berbagai sendi kehidupan berbangsa untuk masyarakat Indonesia. Saat masyarakat mematuhi aturan yang ada dengan baik, kehidupan pun cenderung aman dan tenteram.

Di sisi lain, pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 juga menyiratkan sebagai sumber dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Contohnya yaitu Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah. dan sebagainya. Semua peraturan yang dibuat mesti mengandung asas kerohanian negara, persatuan, Pancasila, dan sebagainya.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar