Menuju konten utama

Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945

Indonesia memiliki kedaulatan yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
prajurit korps marinir yang tergabung dalam satuan tugas pengamanan pulau terluar berpatroli di pulau rondo, sabang, aceh, sabtu (16/4). antara foto/zabur karuru.

tirto.id - Setiap negara memiliki kedaulatan. Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" yang bermakna kekuasaan tertinggi. Sementara yang dimaksud dengan kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi dalam negara yang bukan berasal dari kekuasaan lain.

Mengutip laman Universitas Negeri Malang, bentuk kedaulatan yaitu ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam yaitu kedaulatan negara untuk mengatur semua kepentingan rakyatnya yang tidak disertai campur tangan negera lain.

Kedaulatan ke luar yakni kedaulatan negara untuk melakukan hubungan atau kerja sama dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kedaulatan ke dalam dari negara Indonesia tampak pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tujuan negara.

Dalam bukuPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kedaulatan rakat tersebut ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:

”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

Pewujudan kedaulatan rakyat lainnya dapat dilihat pula dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 1 ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan.

Infografik SC Kedaulatan Indonesia

Infografik SC Kedaulatan Indonesia. tirto.id/Lugas

”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dari ini diketahui, UUD 1945 menentukan bagian mana saja dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan pada badan/lembaga menurut UUD dengan pengawasan rakyat.

UUD 1945 turut mengatur wewenang, tugas, dang fungsi badan/lembaga pelaksana kedaulatan tersebut. sementara bagi rakyat, mereka melakukan pengawasan, baik langsung atau tidak langsung, lewat lembaa yang dipilih atau dibentuk sesuat amanah rakyat.

Kedaulatan negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar dan rujukan utama untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Di dalamnya turut mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk rakyat atau pun badan/lembaga negara yang turut menjadi bagian dari prinsip kedaulatan.

Prinsip-prinsip kedaulatan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah:

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden

dalam masa jabatannya menurut UUD.

Prinsip-prinsip dalam kedaulatan rakyat memiliki kesamaan dengan makna demokrasi. Dalam konsep demokrasi yang disodorkan Abraham Lincoln, pemerintahan adalah dari rakyat, oleh rakat, dan untuk rakyat. Rakyat mempunyai kekuasaan dalam mengatur pemerintahan, yang sejalan makna kedaulatan rakyat.

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra