Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Bunyi Isi Pasal 11 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Apa saja perubahan Pasal 11 sebelum dan sesudah atau setelah Amandemen UUD 1945


Bunyi Isi Pasal 11 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Presiden Joko Widodo berpidato usai dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Tahun 1945 merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. kontitusi tersebut, berbentuk hukum dasar tertulis yang berkedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, UUD 1945 berperan sebagau sumber rujukan seluruh tertib hukum peraturan di bawahnya.

Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika diberlakukan UUDS 1950.

UUD 1945 kemudian digunakan kembali setelah diberlakukanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sampai saat ini, UUD 1945 tidak pernah digantikan lagi kedudukannya sebagai konstitusi negara.

Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, masih terdiri dari tiga bagian sebagai berikut:

1. Pembukaan UUD 1945.

2. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Umum.

3. Penjelasan UUD 1945.

Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Hasilnya, isi dari UUD menjadi terdiri dari dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh.

Dikutip dari bukuMakna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut:

1. Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea.

2. Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.

Bunyi Isi Pasal 11 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, tentunya mengubah isi daripada konstitusi tersebut.

Salah satu, Pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan karena amandemen tersebut adalah Pasal 11.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika UUD 1945 diresmikan oleh PPKI, Pasal 11 hanya terdiri dari satu ayat.

Dikutip dari lamanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut:

1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Kemudian, dalam Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999, Pasal 11 mengalami amademen untuk pertama kalinya dan menjadi 3 ayat.

Selain itu, Pasal 11 juga mengalami amandemen dalam Sidang MPR pada tahun 2000, 2001 dan 2002.

Dikutip dari lamanJDIH Mahkamah Konsitusi, bunyi dari Pasal 11 UUD 1945 setelah amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut:

2. Presiden dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****

3. Presiden dalam membuat perjanjian internasioanl lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***

4. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***

Keterangan:

*=Perubahan Pertama

**=Perubahan Kedua

***=Perubahan Ketiga

****=Perubahan Keempat

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo