tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menguji kesesuaian undang-undang seturut garis besar UUD 1945.
Uji materiil peraturan perundang-undangan, atau disebut pula judicial review, merupakan pengujian tehadap keabsahan prosedur dan materi muatan perundang-undangan: Apakah undang-undang tersebut sesuai, atau justru bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Wewenang menguji berada di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
Fungsi Pengujian oleh MK
Hakim Konstitusi periode 2015 - 2020, I Dewa Gede Palguna, seperti dikutip dari situs MKRI, mengatakan bahwa pengujian UU yang dimiliki MK memiliki dua fungsi.
- Menjaga mekanisme checks and balance: Pengujian UU bermanfaat untuk menjaga proses demokrasi berfungsi dalam hubungan timbal balik antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Melindungi hak warga negara: Atau kehidupan pribadi warga negara dari pelanggaran oleh kuasa yang lebih tinggi.
Mekanisme tersebut yang dimaksud dengan check and balance yang melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Putusan MK terhadap uji materiil UU bersifat final dan mengikat. Kekuatan hukum tetap dimulai seak putusan dibacakan di depan persidangan.
Putusan MK kekuatan hukumnya sederajat dengan Undang-undang.
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan peradilan konstitusional di Indonesia. Kedudukan dan derajatnya setara Mahkamah Agung (MA).
Pembentukan lembaga ini diawali amandemen UUD 1945 di tahun 2001 dengan memasukkan lembaga MK pada batang tubuh UUD 1945.
Setelah pengesahan amandemen ketiga UUD 1945 pada 9 November 2001, persiapan pembentukan MK dimulai. Sembari menunggu penyusunan perangkat MK yang memadai, kewenangan MK sementara waktu dipegang MA.
Dua tahun kemudian, terbitlah UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai landasan pembentukan MK pada 13 Agustus 2003. Selanjutnya, para hakim konstitusi dilantik pada 16 Agustus 2003 dan memulai tugasnya di lembaga Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Aditya Widya Putri