tirto.id - Wilayah merupakan area yang dilindungi oleh seseorang atau kelompok dari pihak luar. Sementara dalam konteks administratif, wilayah umumnya dibagi berdasarkan level pemerintahan. Contohnya adalah wilayah negara, wilayah provinsi, wilayah kota, wilayah desa dan lain sebagainya.
Penentuan kewenangan atas suatu wilayah juga sering kali disertai dengan penetapan batas-batas secara geografis. Berkaitan dengan negara, batas wilayah itu sekaligus menentukan ruang lingkup berlakunya hukum nasional dan kewenangan pemerintahan.
Kewenangan atas suatu wilayah menjadi hal pokok dalam pendirian negara. Tanpa adanya wilayah, suatu negara tidak bisa dikatakan ada eksistensinya. Oleh karena itu, dalam konstitusi tiap negara, sering kali juga tercantum ketentuan mengenai wilayah kekuasaan dan batas-batasnya.
Misalnya, Pasal 25 A UUD 1945 menyatakan bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Mengutip ulasan dalam Jurnal Lex et Societatis (Vol. V, No. 4, 2017), syarat-syarat pembentukan negara secara jelas juga sudah dinyatakan dalam pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933.
Berdasarkan konvensi itu, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu negara diakui dalam lingkup hukum internasional, yakni memiliki:
- penduduk yang permanen
- wilayah tertentu
- suatu pemerintahan
- kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
Dengan demikian, wilayah menjadi salah satu aspek yang mesti ada dalam pendirian satu negara. Tanpa ada kewenangan atas wilayah tertentu, satu negara tak bisa diakui keberadaannya.
Pengakuan dari publik internasional penting agar suatu negara bisa menegakkan hukum nasional dan menjalin kerja sama dengan negara lain. Dengan adanya wilayah, negara bisa menentukan di mana rakyatnya menetap dan menyelenggarakan pemerintahan.
Jenis-jenis Wilayah Negara dan Contohnya
Secara umum, wilayah negara terbagi berdasarkan karakter geografisnya, yakni daratan, perairan atau laut teritorial, dan udara. Selain itu, ada juga kategori wilayah ekstrateritorial yang ditentukan berdasarkan kewenangan politik.
Semua jenis wilayah negara itu ditentukan batas-batasnya berdasarkan aspek geografis dan dapat pula sesuai perjanjian. Batas geografis itu bisa berupa koordinat garis lintang dan bujur, pembatas buatan maupun alamiah. Sementara perjanjian bisa dalam bentuk konvensi ataupun traktat.
Mengutip buku Modul PPKN Kelas X KD 3.2 (2020:9-10) terbitan Kemdikbud, berikut penjelasan tentang macam-macam wilayah negara beserta contohnya.
1. Wilayah perairan (lautan)
Wilayah perairan atau lautan merupakan laut yang berada di dalam wilayah suatu negara. Disebut juga dengan lautan teritorial, wilayah jenis ini mencakup perairan di luar daratan.
Berdasar isi traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritorial yang diresmikan pada 10 desember 1982, ketentuan penentuan batas wilayah lautan adalah sebagai berikut:
- Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
- Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Di perairan ZEE, negara yang memilikinya berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut.
- Landas benua atau landas kontinen diukur batasnya 200 mil lebih dari pantai. Negara pemilik bisa mengambil manfaat ekonomi, tapi wajib bagi untung dengan masyarakat internasional.
Tidak semua negara memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia, Afganistan, dan Laos adalah sebagian contoh dari negara yang tidak memiliki laut teritorial.
Contoh kepemilikan wilayah perairan adalah Indonesia, dengan detail luas berikut:
- Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia 3.110.000 km2
- Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2
- Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2
- Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2
- Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2
- Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2.
2. Wilayah daratan
Wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas tersebut kemudian dikukuhkan melalui perjanjian di antar dua ataupun
banyak negara.
Contoh kepemilikan wilayah daratan di Indonesia, dengan detail sebagai berikut:
- Luas daratan negara Indonesia adalah 1.919.440 kilometer persegi
- Daratan Indonesia tersebar di 17.508 pulau.
3. Wilayah udara
Wilayah udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara. Luas wilayah udara umumnya diukur secara tegak lurus ke atas sampai dengan tidak terbatas.
Sebagai contoh, mengutip laman Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dalam pengaturan Ruang Udara, Indonesia tunduk pada Konvensi Internasional Penerbangan Sipil (Chicago Convention on Civil Aviation 1944). Indonesia telah mematuhinya sejak 27 April 1950 dan mengakui kedaulatan setiap negara yang penuh dan eksklusif di atas wilayah udara teritorialnya.
Namun, ada juga negara yang menentukan batas wilayah udara dengan perjanjian karena dipicu oleh kompetisi teknologi penerbangan. Contohnya adalah Iran dan Amerika Serikat.
4. Wilayah ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah kawasan yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun letaknya di negara lain.
Contohnya:
- Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara
- Gedung kedutaan besar suatu negara.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Addi M Idhom