Menuju konten utama

Isi Bunyi Pasal 22 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amendemen

Setelah mendapatkan amendemen, pasal 22 UUD 1945 memiliki bahasan lebih luas mengatur soal Perpu sampai pemilu. Simak bunyi UUD 1945 pasal 22 berikut ini.

Isi Bunyi Pasal 22 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amendemen
Ilustrasi pembahasan amendemen UUD 1945. Pasal 22 UUD 1945 mendapatkan perluasan pembahasan dengan ditambahkannya pasal-pasal baru usai diamendemen. Antara foto/yudhi mahatma/aww/16.

tirto.id - Pasal 22 UUD 1945 menjadi salah satu pasal yang mendapatkan amendemen di era Reformasi. Pasal ini mengatur tentang kewenangan presiden dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Lalu, seperti apa bunyi UUD 1945 pasal 22 usai amendemen?

UUD 1945 sudah mengalami empat kali amendemen melalui Sidang Umum ataupun Sidang Tahunan MPR semenjak dilaksanakan pertama kali pada 1999. Sidang kedua sampai keempat diadakan berurutan dari tahun 2000 sampai 2002. Hasilnya, sebanyak 75 pasal mengalami perubahan meski nomor pasalnya tetap sama yaitu 37, belum termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Setelah amendemen, pasal 22 ditambahkan dengan pasal 22 A, 22 B, 22 C, 22 D, dan 22 E. Pada pasal tambahan tersebut diatur mengenai ketentuan berbagai hal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang hingga pemilu.

Isi Bunyi Pasal 22 UUD 1945 Sebelum Amendemen

Pasal 22 UUD 1945 sebelum amendemen mengatur tentang wewenang presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Dalam pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 sebelum amendemen, presiden berwenang membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan syarat mendapat persetujuan DPR. Berikut adalah bunyi pasal 22 ayat 1 sampai 3 sebelum amendemen:

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Bunyi Pasal 22 UUD 1945 Setelah Amendemen

Setelah dilakukan amendemen, pasal 22 memperoleh penambahan pasal. Pembahasannya selain menjelaskan lebih lanjut tentang pembuatan Perppu, terdapat penambahan pasal-pasal mengenai keanggotaan DPR, tugas dan fungsi DPD, dan juga pemilu.

Berikut merupakan bunyi lengkap Pasal 22 UUD 1945 ayat 1 dan seterusnya, usai mendapatkan amendemen:

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.’’’

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar