tirto.id - Konstitusi Negara Indonesia, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, telah mengalami empat kali perubahan selama ini.
Salah satu pasal yang mengalami perubahan demi perubahan adalah pasal 22. Dalam empat kali amandemen, pasa 22 UUD 1945 mengalami dua kali perubahan dan penambahan.
Amandemen pertama UUD 1945 dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 ketika terjadinya reformasi pemerintahan.
Amandemen kedua dilakukan setahun setelahnya, dalam Sidang Umum MPR 2000. Amandemen ketiga dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 2001. Sedangkan, amandemen keempat dilakukan dalam Sidang Umum MPR tahun 2002.
Sebelum mengalami amandemen, pasal 22 UUD 1945 hanya mengatur mengenai kewenangan presiden dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Setelah amandemen, pasal 22 ditambahi dengan pasal 22 A, 22 B, 22 C, 22 D, dan 22 E.
Pasal 22 A mengatur tentang ketentuan pembentukan peraturan pemerintah. Pasal 22 B mengatur tentang ketentuan pemberhentian anggota DPR.
Pasal 22 C mengatur tentang pemilihan DPD melalui pemilu. Pasal 22 D mengatur tentang tugas dan wewenang DPD. Sedangkan pasal 22 E mengatur tentang pemilihan umum (Pemilu).
Bunyi Pasal 22 Sebelum Amandemen
Pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen mengatur tentang wewenang presiden untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Dalam pasal 22 sebelum amandemen, presiden berwenang membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan syarat mendapat persetujuan DPR. Berikut adalah bunyi pasal 22 UUD 1945 sebelum amandemen:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Bunyi Pasal 22 Setelah Amandemen
Sebagaimana dijelaskan di atas, Pasal 22 mengalami penambahan pasal. Terdapat lima pasal yang ditambahkan setelah dilakukannya amandemen.
Selain penjelasan lebih lanjut mengenai pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terdapat penambahan pasal-pasal mengenai keanggotaan DPR, tugas dan fungsi DPD, dan juga pemilu.
Berikut merupakan bunyi lengkap Pasal 22 UUD 1945 setelah amandemen:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, danmandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo