Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Bunyi Pasal 21 UUD 1945: Penjelasan Isi Sebelum & Setelah Amandemen

Penjelasan bunyi Pasal 21 UUD 1945 mengatur tentang DPR dan terjadi sedikit perubahan serta pengurangan ayat sebelum dan sesudah amandemen.

Bunyi Pasal 21 UUD 1945: Penjelasan Isi Sebelum & Setelah Amandemen
Ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Bunyi Pasal 21 UUD 1945 mengalami sedikit perubahan dan pengurangan ayat melalui amandemen. Isi Pasal 21 termasuk dalam Bab VII UUD 1945 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lantas, apa saja penjelasan sebelum dan sesudah atau setelah Amandemen UUD 1945 dalam Pasal 21?

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan.

Disusunlah rumusan awal UUD 1945 dalam sidang pertama PPKI tersebut yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Sejarah UUD 1945 Negara Republik Indonesia

Diungkapkan oleh A.M. Fatwa melalui buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, UUD 1945 ditangguhkan lantaran diterapkannya Republik Indonesia Serikat (RIS). Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015) menyebutkan, RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar negara.

Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, pemerintahan negara Indonesia kemudian menganut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Tahun 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya mengamanatkan bahwa UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 Juli 1959.

Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali

UUD 1945 tidak mengalami perubahan selama masa Orde Baru (Orba), dipimpin oleh Soeharto yang sejak 1966 mulai menggerus pengaruh Sukarno dan Orde Lama (Orla) hingga kemudian ditetapkan sebagai Presiden RI ke-2 dan berkuasa selama 32 tahun.

Tanggal 21 Mei 1998, rezim Orba runtuh dan Presiden Soeharto pun lengser keprabon akibat gelombang reformasi yang dilancarkan mahasiswa dan rakyat Indonesia. Berakhirnya Orde Baru menandai babak baru dalam riwayat pemerintahan negara Republik Indonesia dengan memasuki periode reformasi.

Selama era reformasi ini, terjadi 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara berturut-turut pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Isi UUD 1945 setelah amandemen, demikian dinukil dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) oleh Nanik Pudjowati, dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Amandemen Pasal 21 UUD 1945

Perubahan dan pengurangan ayat dalam Pasal 21 UUD 1945 dilakukan pada amandemen pertama yakni ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dilaksanakan sejak 14 hingga 21 Oktober 1999.

Sebelum dilakukan amandemen, Pasal 21 UUD 1945 terdiri dari 2 (dua) ayat. Namun, setelah diadakan amandemen, ayat 2 dalam Pasal 21 UUD 1945 dihapuskan, sedangkan untuk ayat 1 dilakukan sedikit perubahan.

Dengan demikian, Pasal 21 UUD 1945 yang sebelum amandemen terdiri dari 2 ayat, menjadi hanya 1 ayat saja setelah dilakukannya amandemen.

Isi Pasal 21 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Isi Pasal 21 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom