tirto.id - Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Tahun 1945 adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUD 1945 berbentuk konstitusi tertulis dan berperan sebagai supremasi hukum tertinggi di Indonesia.
Selain itu, UUD 1945 juga berposisi sebagai sumber rujukan bagi seluruh tertib hukum dan peraturan di bawahnya. Dalam perkembangannya, UUD 1945 pernah mengalami perubahan peran sebagai konstitusi negara dan secara isi (pasal).
Dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konsitusi negara Indonesia ketika diberlakukan UUDS 1950.
Kemudian, digunakan kembali setelah diberlakukanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sampai saat ini, UUD 1945 tidak pernah digantikan kembali kedudukannya sebagai konstitusi negara.
Sementara itu, perubahan secara isi (pasal) dapat terjadi sebagai akibat adanya amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Dikutip dari bukuPendidikan Pancasila oleh L. Andriani dan Rukiyati, UUD 1945 pertama kali dikukuhkan dan mulai digunakan pada sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam naskah pertama UUD 1945 tersebut, masih terdiri dari tiga bagian sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Umum
3. Penjelasan UUD 1945
Kemudian, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasilnya, isi dari UUD menjadi terdiri dari dua bagian, yaitu pembukaan dan batang tubuh.
Dikutip dari bukuMakna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:7), bagian dari UUD 1945 setelah mengalami amandemen sebanyak 4 kali sebagai berikut:
1). Pembukaan UUD Negara RI Tahun1945, yang terdiri atas empat alinea.
2. Batang Tubuh yaitu Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari terdiri atas; 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, 2 pasal Aturan Tambahan.
Isi Bunyi Pasal 15 UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, tentunya mengubah isi daripada konstitusi tersebut.
Salah satu, Pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan karena amandemen tersebut adalah Pasal 15.
Pasal 15 UUD 1945 hanya mengalami perubahan sebanyak 1 kali, yakni pada amandemen pertama dalam Sidang Umum MPR tahun 14-21 Oktober 1999.
Dikutip dari lamanMahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), bunyi dari Pasal 15 UUD 1945 sebelum amandemen sebagai berikut:
1. Presiden memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Kemudian, dalam Sidang Umum MPR yang dilaksanakan pada tanggal 14-21 Oktober 1999, Pasal 15 mengalami amademen untuk pertama kalinya.
Pada amandemen Sidang MPR tahun 2000, 2001 dan 2002, pasal 15 tidak mengalami perubahan. Dikutip dari lamanJDIH Mahkamah Konsitusi, bunyi dari Pasal 15 UUD 1945 setelah amandemen sebagai berikut:
1. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang*
Keterangan:
*=Perubahan Pertama
**=Perubahan Kedua
***=Perubahan Ketiga
****=Perubahan Keempat.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo