Menuju konten utama

Apa Itu Perlindungan Hukum dan Syarat untuk Mendapatkannya

Mengenal perlindungan hukum di Indonesia dan syarat untuk mendapatkannya.

Apa Itu Perlindungan Hukum dan Syarat untuk Mendapatkannya
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Pengertian perlindungan hukum secara umum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.

Menurut Satjito Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia (HAM) kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Ahli hukum lain, Setiono menjabarkan perlindungan hukum sebagai tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Seluruh warga negara Indonesia sudah tentu butuh perlindungan hukum yang sama dan adil dari pemerintah. Siapa pun ingin keadilan tersebut dapat dirasakan tanpa pandang bulu, baik kaya atau miskin, lemah atau kuat, serta pejabat atau rakyat jelata.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.

2. Jaminan kepastian hukum.

3. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Contoh Bentuk Perlindungan Hukum

Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya.

Hal ini sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Negara melindungi hak konsumen dengan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isinya tak hanya tentang hak dan kewajiban konsumen, juga tentang hak dan kewajiban produsen. Juga diatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan Industri.

HaKI pun diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, demikian dikutip dari laman KAI.or.id.

Syarat Perlindungan Hukum

Seseorang dapat meminta perlindungan hukum jika membutuhkannya, seperti misalnya seorang saksi dari kasus pidana atau perdata yang merasa keselamatannya terancam. Dalam UU No. 13 Tahun 2006, diatur mengenai Perlindungan Saksi dan Korban oleh penyelenggara urusan perlindungan saksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saksi yang ingin meminta perlindungan hukum dapat menyampaikan kepada lembaga tersebut dan memenuhi syarat seperti dilansir laman litigasi.co.id:

  1. Syarat-syarat bagi Saksi Pelaku untuk mendapatkan perlindungan ataupun fasilitas dari LPSK sebagai berikut:
  2. kwalifikasi tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan dan yang ditetapkan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014.
  3. Disamping itu, keterangan yang akan diberikan oleh Saksi Pelaku sangat penting atau sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana.
  4. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  5. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  6. Adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya (vide Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dipna Videlia Putsanra