tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di tanah air. Adapun lembaga-lembaga penegak hukum tersebut di antaranya, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak. Dengan demikian, rasa damai dapat dirasakan oleh masyarakat dan kondisi keamanan cenderung stabil.
Indonesia memiliki aparat penegak hukum yang terhimpun pada beberapa lembaga. Sekali pun lembaga-lembaga penegak hukum memiliki tugas dan kewajiban yang berlainan, tetapi semuanya menjadi tumpuan dalam menjaga supremasi hukum di negara ini.
Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Mengutip modul PPKN Kelas XII (2020), berikut peran dari Polri, Kejaksaan RI, dan KPK, tiga lembaga penegak hukum di Indonesia:
1. Polri
Lembaga kepolisian merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan menurut Pasal 30 UUD 1945. Di samping itu, lembaga ini turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini sesuai dengan definisinya dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.
Pada pasal tersebut dituliskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam pengertian tersebut, telah mencakup fungsi dan tugas dari kepolisian. Fungsi dari kepolisian yaitu menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, laman Polres Enrekang menuliskan bahwa tugas pokok kepolisian diatur pada Pasal 13 UU No.2 tahun 2002, yaitu:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
2. Kejaksaan
Kejaksaan menjadi lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan dan kewenangan lainnya. Lembaga ini menjadi pengendali proses perkara dan penegakan hukum. Di tangan kejaksaan ditentukan bisa tidaknya suatu kasus diajukan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Pihak yang melakukan penuntutan disebut jaksa menjadi pihak yang melakukan penuntutan tersebut. Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberikan wewenang dari undang-undang agar bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga diharapkan dapat menegakkan supremasi hukum. Dalam UU No.16 tahun 2004 dinyatakan, kejaksaan dalam menjalankan kekuasaan negara pada bidang penuntutan harus merdeka. Maknanya dari merdeka yaitu sewaktu menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, kejaksaan harus bisa lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Aturan tersebut dibuat agar profesi jaksa mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Di samping itu, kejaksaan juga akan bekerja sama dengan badan penegak hukum lain dalam menjalankan pekerjaannya seperti KPK.
3. KPK
KPK dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan pidana korupsi. KPK berdiri secara independen dan tidak dalam pengaruh kekuasaan mana pun ketika menjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga yang berdiri di tahun 2002 memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002.
KPK memiliki lima asas saat menjalankan tugasnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proporsionalitas. Pertanggungjawaban KPK diberikan kepada publik, dengan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala pada Presiden, DPR, dan BPK.
Lembaga tersebut memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Cita-cita tersebut berusaha diraih melakukan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, dan menurunkan tingkat korupsi dengan koordinasi, supervisi, monitor, pencegahan, serta penindakan melalui peran serta semua elemen bangsa.
Seperti halnya kepolisian, KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, KPK juga mengupayakan agar tindak pidana korupsi bisa dicegah. KPK turut melakukan monitoring pada penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis