Menuju konten utama

Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Pengertian dan konsep bela negara adalah pembentukan sikap patriotisme terhadap ancaman nasional. Dasar hukumnya diatur dalam undang-undang.

Pengertian Bela Negara, Konsep dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Pasukan tradisional memasuki lapangan upacara saat peringatan HUT ke 71 Infanteri dan Hari Bela Negara di Banda Aceh, Aceh, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

tirto.id - Pengertian bela negara adalah sebuah konsep pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1).

Indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, telah banyak pahlawan yang gugur demi mencapai cita-cita bangsa.

Belajar dari pengalaman tersebut, warga negara diharapkan dapat mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Dengan demikian, perlu ditanamkannya sikap bela negara demi menjaga persatuan bangsa.

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Konsep bela negara ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 (1) tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."

Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Dasar Hukum Bela Negara

Dilansir dari situs Kemhan.go.id, dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:

  • Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRKI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Konsep Bela Negara

Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional. Misalnya, pada ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara. Contoh lain ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya.

Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari dalam jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional (2018), saat ini terdapat pula ancaman transnasional, seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup (globalisasi), hingga potensi kesenjangan sosial-ekonomi-politik dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri 4.0 yang pesat.

Menghadapi hal-hal tersebut, dibutuhkan integritas bangsa untuk mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu.

Hari Bela Negara

Hari Bela Negara diperingati tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat.

PDRI berdiri selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, Sjafruddin mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara penuh.

Deklarasi PDRI dilakukan karena saat itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa.

Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan beragam.

Keputusan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keppres No.28 tahun 2006.

Baca juga artikel terkait BELA NEGARA atau tulisan lainnya dari Nika Halida Hashina

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nika Halida Hashina
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis