Menuju konten utama

Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap 19 Desember

Hari Bela Negara erat kaitannya dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dibentuk pada 19 Desember 1948. Temukan sejarah Hari Bela Negara di sini.

Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap 19 Desember
Pasukan tradisional memasuki lapangan upacara saat peringatan HUT ke 71 Infanteri dan Hari Bela Negara di Banda Aceh, Aceh, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

tirto.id - Hari Bela Negara diperingati tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat.

Deklarasi tersebut dilakukan karena saat itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa.

Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan beragam.

Sejarah Hari Bela Negara

Dalam artikel Tirto.id bertajuk Syafruddin Prawiranegara: Menyelamatkan Republik, Lalu Membelot, diungkap bahwa Sjafruddin sebenarnya sudah diserahkan mandat untuk memimpin Indonesia oleh Soekarno. Saat itu Presiden mengirimkannya telegram, tetapi jaringannya terputus karena Belanda. Pasukan tempur Indonesia yang dipimpin Jendral Soedirman pun mengakui PDRI.

"Angkatan bersenjata Republik bersatu dengan PDRI dalam pemahaman, keinginan, sikap, dan tindakan,” tegas Soedirman

PDRI berdiri selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, Sjafruddin mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara penuh.

Keputusan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keppres No.28 tahun 2006. Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, memperingati Hari Bela Negara mengingatkan kita kembali pada perjuangan PDRI dalam mempertahankan Indonesia.

Dilansir Antara, Hidayat mengatakan bahwa sikap Sjafruddin dan tokoh nasional pengusung PDRI sangat patut dicontoh. Mereka tetap menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat, meskipun berpusat sementara di Sumetera Barat.

Hidayat juga mengagumi rasa keprihatinan dan kerendahan hati Sjafruddin yang tidak memakai label Presiden pada dirinya.

"Sikap kenegarawanan Sjafruddin sangat jelas, sehingga tokoh nasional dari Partai Masyumi itu menggunakan istilah ketua PDRI untuk jabatannya," tutur Hidayat.

Pengertian Bela Negara

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Konsep bela negara ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 (1) tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."

Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dilansir dari situs Kemhan.go.id, dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), yang berbunyi:

  • Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
  • Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRKI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca juga artikel terkait 19 DESEMBER HARI BELA NEGARA atau tulisan lainnya dari Febriansyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febriansyah
Penulis: Febriansyah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis