tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah akan menambah hak cuti dan membatasi jam kerja peserta program dokter internship atau magang sebagai bagian dari perbaikan tata kelola program tersebut.
Kebijakan itu diambil setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus dokter magang yang meninggal dunia sepanjang 2026.
Pemerintah, kata Budi, juga akan melarang praktik pertukaran jadwal kerja yang tidak sesuai aturan serta memastikan peserta tidak lagi menggantikan tugas dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan.
“Kita pastikan bahwa tidak ada lagi, misalnya, tukar-tukaran hari. Kemudian, enggak ada lagi harus menggantikan dokter yang praktik di sana,” ucap Budi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kemenkes juga akan memperkuat skrining kesehatan fisik dan mental bagi peserta magang untuk mendeteksi dini potensi masalah kesehatan yang dapat memengaruhi keselamatan mereka selama menjalani program.
“Kami juga skrining kesehatannya. Nanti, kami rapikan, termasuk sama seperti program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Kami mau lakukan skrining kesehatan jiwa supaya kalau ada tekanan-tekanan kayak yang bersangkutan, kami bisa identifikasi lebih dini. Cutinya juga ditambah. Kami batasi jam kerjanya juga seperti tadi,” terang Menkes.
Budi mengatakan Kemenkes telah melakukan audit medis dan audit sistem terhadap empat kasus kematian dokter peserta program internship. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan berbagai persoalan, mulai dari pelayanan kesehatan yang terlambat hingga beban kerja yang berlebihan.
“Kami lakukan audit medis, kami lakukan audit sistem terhadap empat dokter yang di internship itu kenapa gitu sampai mereka sakit dan meninggal,” kata Budi.
Menurut Budi, sebagian besar kasus berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang kurang memadai ketika peserta magang jatuh sakit. Namun, dari salah satu kasus, yakni kasus dr. Myta Aprilia Azmi, tim audit menemukan adanya persoalan jam kerja berlebihan dan pembatasan hak cuti.
“Memang ada satu kasus yang secara hasil auditnya kami melihat bahwa ada jam kerja yang berlebihan, tidak dikasih izin cuti, dan mereka dipaksa untuk mengikuti beban-beban yang seharusnya bukan bebannya mereka,” ujar Budi.
Berdasarkan temuan tersebut, Kemenkes telah menerbitkan kebijakan baru yang berfokus pada perlindungan kesehatan peserta internship. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan peserta yang sakit segera mendapatkan penanganan medis dan tidak khawatir status kelulusannya terganggu.
“Kami memastikan bahwa mulai dari pesertanya sendiri kalau sakit itu harus segera bisa diidentifikasi oleh dokter pembimbingnya. Dan dokter pembimbingnya itu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu tidak boleh merasa khawatir kalau gara-gara sakit dia jadi enggak lulus. Karena, biar bagaimanapun kesehatan dan nyawa itu nomor satu. Itu prioritas bagi kami,” kata dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























