tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah membangun kanal pengaduan khusus bagi peserta program magang atau internship dokter yang terhubung langsung ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditjen SDMK).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan langkah itu dilakukan untuk mempercepat penanganan keluhan peserta dan memperbaiki tata kelola program internship.
“Kemudian, kami lakukan juga kanal-kanal aduannya yang langsung karena selama ini mereka sudah berani menyampaikan aduan, cuma aduan itu terlambat sampai atau tidak sampai,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Budi, kanal pengaduan baru itu dirancang mengikuti mekanisme yang telah diterapkan pada program pendidikan dokter spesialis. Dengan sistem tersebut, laporan peserta dapat dipantau langsung oleh pimpinan di lingkungan Kemenkes.
“Kami bikin fitur aduan yang sama seperti spesialis. Ini masuk langsung ke Dirjen, jadi kami bisa lihat,” ujar Budi.
Menkes Budi mengatakan peserta internship selama ini sebenarnya telah menyampaikan berbagai keluhan, ulasan, maupun masukan melalui platform eksternal. Salah satu platform itu adalah Servernship. Namun, menurutnya, aduan tersebut kerap terlambat sampai atau bahkan tidak sampai.
“Yang sebelah kiri, Bapak, Ibu, itu ada website khusus di mana teman-teman internship itu suka ngadu gitu ditaruh di sana. Jadi, selain kita sekarang mengikuti juga mem-follow kanal pengaduan ini, kita juga bikin yang sama di Kemenkes, mirip seperti itu,” kata dia.
Lebih lanjut, pembuatan kanal aduan tersebut merupakan bagian dari paket perbaikan program internship yang disiapkan Kemenkes setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang muncul di lapangan, termasuk kasus peserta yang sakit hingga meninggal dunia.
Budi mengatakan Kemenkes telah melakukan audit medis dan audit sistem terhadap empat kasus kematian dokter internship. Hasil evaluasi menunjukkan persoalan yang paling dominan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diterima peserta saat sakit.
Oleh karena itu, Kemenkes telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penanganan peserta internship yang sakit, memperbaiki sistem rujukan, memperketat pengawasan jam kerja, menambah hak cuti, hingga melakukan skrining kesehatan jiwa bagi peserta.
“Kami memastikan bahwa mulai dari pesertanya sendiri kalau sakit itu harus segera bisa diidentifikasi oleh dokter pembimbingnya. Dan dokter pembimbingnya itu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang bersangkutan itu tidak boleh merasa khawatir kalau gara-gara sakit dia jadi enggak lulus. Karena, biar bagaimanapun kesehatan dan nyawa itu nomor satu. Itu prioritas bagi kami,” kata Budi.
Maka dari itu, Kemenkes menyiapkan kanal aduan yang terhubung langsung ke Ditjen SDMK agar laporan peserta dapat dipantau secara langsung.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























