tirto.id - Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, perlindungan dan penegakan hukum secara adil merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan di Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia dilaksanakan supaya tercipta keadilan dalam masyarakat.
Mengutip penjelasan Johan Nasution di buku Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (2013), negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan kepada hukum. Penegasan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Sementara itu, Azhary dalam buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya (1995), mengungkapkan ada beberapa ciri yang menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum, semisal adanya: Hukum bersumber pada Pancasila; Kedaulatan berada di tangan rakyat; Pemerintahan berdasar kepada konstitusi; Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; hingga kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain; dan sebagainya.
Lantas apa itu penegakan hukum?
Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII (2020:10) terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut:
"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Definisi penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat maupun bernegara sangat penting di Indonesia. Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Istilah lain yang juga melekat pada konsep negara hukum ialah perlindungan hukum. Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?
Kembali mengutip sumber yang sama, pengertian perlindungan hukum adalah upaya para penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar tidak dilanggar. Perlindungan hukum memuat sejumlah unsur, yakni adanya upaya pemerintah melindungi warganya, menjaga hak-hak warga negaranya, serta memberikan jaminan kepastian hukum. Maka, penegakan hukum juga memiliki kaitan erat dengan perlindungan hukum.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bagir Manan, ada 3 syarat yang harus terpenuhi agar perlindungan hukum dan penegakan hukum bisa mewujudkan keadilan, yakni:
- Aturan hukum dibuat dengan cara-cara yang sesuai dengan kesadaran hukum, sekaligus ditegakkan secara benar, dan adil.
- Pelaku penegakan hukum mesti adil dan berkeadilan.
- Lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku mendukung pemberlakuan aturan hukum yang adil. Dalam beberapa hal hukum adalah cermin masyarakat.
Ciri-ciri Negara Hukum
Konsep negara hukum (rechtsstaat) telah menjadi perhatian para pemikir Yunani Kuno pada abad-abad menjelang milenium awal masehi. Dikutip dari "Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat)" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan (Vol. 6, No. 3, 2017), Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan (hukum) yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara.
Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles dalam bukunya, Politica. Menurut Aristoteles, dalam polis (negara kota) yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah (ecclesia) sehingga seluruh warga polis dapat terlibat.
Konsep negara hukum semakin populer di Eropa pada abad 17. Istilah rechtsstaat (negara hukum) pertama kali muncul dalam buku karya Rudolf von Gneist, yakni Das Englische Verwaltungsrecht (1857). Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum di Inggris.
Lalu, muncul 3 aliran terkait konsep negara hukum, yakni Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional (International Jurist Commission). Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat keputusan.
Di aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Ciri-ciri negara hukum (rechtsstaat) menurut Stahl adalah:
- Terdapat jaminan atas hak asasi manusia (HAM)
- Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
- Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
- Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan.
Sementara itu menurut aliran Anglo Saxon, ciri-ciri negara yaitu:
- Adanya supremasi hukum
- Adanya kedudukan yang sama di depan hukum
- Adanya penegasan dan perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Addi M Idhom