tirto.id - Indonesia adalah negara hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut memuat makna, kedaulatan hukum di Indonesia merupakan kedaulatan yang demokratis dan dijalankan dengan landasan konstitusi.
Adanya konsepsi negara hukum membuat penguasa, yakni pemegang kuasa pemerintahan, tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenangan terhadap rakyat dengan kekuasaan yang dimilikinya.
Istilah negara hukum (rechtsstaat) dan the rule of law (pemerintahan negara dijalankan berdasar aturan hukum) termasuk konsep yang telah melewati sejarah panjang. Embrio konsep negara hukum ini telah diungkapkan filsuf Yunani kuno, Plato, yang kemudian disempurnakan oleh muridnya, Aristoteles.
Menukil ulasan yang bertajuk "Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat)" dalam Jurnal Hukum dan Peradilan (Vol. 6, No. 3, 2017), Plato merumuskan konsep yang disebut nomoi, yakni peraturan (hukum) yang baik dan menjadi dasar penyelenggaraan negara. Gagasan Plato itu lalu dikuatkan oleh Aristoteles melalui bukunya, Politica.
Dalam pemikiran Aristoteles, konsep negara hukum dikaitkan dengan pengelolaan polis (negara kota). Aristoteles memiliki pendapat bahwa, dalam polis yang ideal, segala urusan negara mesti diputuskan berdasar musyawarah (ecclesia) sehingga seluruh warga polis dapat terlibat.
Ide negara hukum tersebut kembali populer di Eropa pada abad 17, seiring dengan perubahan sosial-politik yang deras di benua biru. Adapun istilah rechtsstaat (negara hukum) pertama kali dimunculkan oleh Rudolf von Gneist dalam bukunya, Das Englische Verwaltungsrecht (1857). Teoritikus politik Jerman itu memakai istilah rechtsstaat untuk menunjuk sistem hukum yang berlaku di Inggris.
Sejalan dengan perkembangan kajian filsafat hukum, muncul 3 aliran utama terkait konsep negara hukum. Ketiga aliran itu: Eropa Kontinental; Anglo Saxon; Komisi Ahli Hukum Internasional (International Jurist Commission). Di antara ketiga aliran ini sebenarnya sama-sama menganut prinsip bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membuat keputusan.
Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Julius Stahl
Di aliran Eropa Kontinental, pemikiran tentang konsep negara hukum yang paling berpengaruh diungkapkan oleh Friedrich Julius Stahl. Konsep yang dirumuskan oleh Stahl mengoreksi pandangan mengenai negara hukum yang memberi kebebasan besar bagi individu dari intervensi negara, terutama dalam aktivitas ekonomi. Gagasan Stahl kemudian diikuti oleh sebagian besar negara-negara di Eropa, kecuali Inggris.
Merujuk modul PPKn Kelas IX (2020) yang diterbitkan Kemdikbud disebutkan, ciri-ciri negara hukum (rechtsstaat) menurut Friedrich Julius Stahl adalah:
1. Terdapat jaminan atas hak asasi manusia (HAM)
2. Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM
3. Terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4. Terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan.
Senada dengan ciri-ciri tersebut, dalam buku Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia (2004), Sri Soemantri berpendapat bahwa terdapat hal-hal pokok dalam negara hukum, yaitu:
1. Pemerintahan yang menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hukum
2. Warga negara memperoleh jaminan atas hak-hak asasi manusia pada warganya
3. Pembagian kekuasaan dalam negara
4. Pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle).
Negara hukum akan berkembang dalam negara yang menempatkan kedaulatan secara demokratis. Ada sisi positif yang didapatkan ketika negara demokratis menerapkan pula kedaulatan hukum.
Menurut Henry B. Mayo, berbagai nilai akan muncul sebagai konsekuensi dari penerapan negara demokrasi yang menganut negara hukum. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penyelesaian perselisihan melalui cara damai dan melembaga
- Menjamin terciptanya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang senantiasa berubah
- Melakukan pergantian pimpinan secara teratur
- Membatasi penggunaan kekerasan sampai ke tingkat minimal untuk penyelesaian masalah
- Mengakui dan menganggap wajar munculnya keanekaragaman
- Menjamin tegaknya keadilan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom