tirto.id - Sistem hukum adalah hal yang sangat penting bagi sebuah negara, meskipun setiap negara memiliki aturan berbeda, secara umum, hukum adalah alat untuk mencari keadilan. Indonesia sendiri adalah negara yang berlandaskan hukum. Tujuannya untuk mencapai keputusan objektif dari pihak pemerintah dan masyarakat.
Menurut Ludwig von Bertalanffy, H. Thierry, dan William A. Shorde/Voich Jr yang dikutip Bachsan Mustofa dalam buku Sistem Hukum Indonesia Terpadu, sistem hukum merupakan sistem sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen-komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lain untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem hukum terdiri atas komponen jiwa bangsa, komponen struktural, komponen substansional, dan komponen budaya hukum. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri lokal, namun juga mengakomodasi prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI, hukum digolongkan sebagai berikut:
Berdasarkan sumbernya
- Hukum Undang-Undang
Merupakan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan
Merupakan hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
- Hukum Traktat
Merupakan hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
- Hukum Yurisprudensi
Merupakan hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum Nasional
Merupakan hukum yang berlaku di wilayah suatu negara tertentu
- Hukum Internasional
Merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
- Hukum Asing
Merupakan hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
- Hukum Gereja
Merupakan kumpulan norma yang ditetapakan oleh gereja untuk para jemaat atau anggota.
Berdasarkan bentuknya
- Hukum Tertulis
Hukum tertulis dibedakan menjadi dua macam, di antaranya:
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Contohnya adalah KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, namun tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. Sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan pada setiap penerapannya. Misalnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
- Hukum Tidak Tertulis
Merupakan hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat dan dipatuhi serta tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir serta tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan waktu berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif)
Merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia tahun 1945, UU RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Ius Constituendum (hukum negatif)
Merupakan hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU).
Berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum Material
Merupakan hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lainnya.
- Hukum Formal
Merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP) Hukum Acara Perdata, dan lain sebagainya.
Berdasarkan sifatnya
- Hukum yang Memaksa
Merupakan hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus serta mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang Mengatur
Merupakan hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Berdasarkan wujudnya
- Hukum Objektif
Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
- Hukum Subjektif
Merupakan hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih.
Berdasarkan isinya
- Hukum Publik
Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), yang menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi menjadi:
1. Hukum Pidana
2. Hukum Tata Negara
3. Hukum Tata Usaha
4. Hukum Internasional.
- Hukum Privat (sipil)
Merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
1. Hukum Perdata
2. Hukum Perniagaan (dagang).
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Alexander Haryanto