tirto.id - Sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara Asia lainnya, seperti Jepang, India, dan Tiongkok disesuaikan dengan konteks wilayah negara tersebut. Biasanya sistem hukum ini dipengaruhi oleh adat, agama, hingga warisan kolonial yang sempat menjajah negara bersangkutan.
Laman cia.gov menulis bahwa Indonesia menganut sistem hukum rule of law yang diambil dari prinsip Roma-Belanda. Sistem ini merupakan gubahan dari warisan penjajahan Belanda, diatur dengan campuran hukum adat dan agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumber hukumnya diadaptasi dari negara Anglo Saxon dan hukum Eropa kontinental.
Sistem hukum Eropa kontinental menjadi sumber hukum Indonesia merupakan sistem hukum yang mengutamakan sumber hukum tertulis sebagai sumber hukum. Tujuan penerapan hukumnya adalah mendapatkan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Macam-Macam Sistem Hukum di Dunia
Berikut sistem hukum yang diaplikasikan di berbagai negara di dunia sebagaimana dilansir dari Cantwell & Goldman PA:
- Civil Law atau Hukum Sipil
Hukum sipil adalah sistem hukum yang banyak digunakan oleh negara-negara di seluruh dunia. Pada prinsipnya, hukum sipil diorganisasikan melalui otoritas legal yang tersemat melalui kode-kode tertulis.
Hukum sipil berasal dari hukum Romawi-Jerman dan diterapkan di Benua Eropa, Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan beberapa negara lainnya.
- Common Law
Berlawanan dengan kodifikasi hukum di hukum sipil, pada sistem common law, yurisprudensi adalah sumber hukum utama dan ia menganut doktrin sistem preseden.
Menurut Nurul Qamar dalam Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System (2010: 49), doktrin sistem preseden secara substansial mengandung makna bahwa hukum terikat putusan hakim untuk mengikuti dan atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.
Sitem common law berasal dari Inggris dan diterapkan di banyak negara berbahasa Inggris seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, Wales, dan negara-negara lainnya.
- Customary Law atau Hukum Adat
Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. Ia juga turut mengatur relasi sosial secara umum.
Penerapan hukum adat biasanya ditemukan di negara-negara di Afrika dan Kepulauan Pasifik, serta beberapa negara di Asia.
- Religious Law atau Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang diatur beradasarkan kitab suci dan kepercayaan agama. Hukum Islam atau hukum syariah adalah sistem hukum yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. Ia mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya.
Lazimnya, hukum agama Islam kerap ditemukan di beberapa negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara-negara dengan masyarakat mayoritas muslim.
- Mixed Law atau Hukum Campuran
Hukum campuran merujuk pada kombinasi berbagai elemen hukum legal yang telah dipaparkan di atas. Hukum campuran juga dikenal dengan sebutan hukum prulalistik. Ia menggabungkan beberapa sistem legal seperti hukum sipil, hukum adat, dan hukum agama.
Hukum campuran kerap ditemukan di negara bekas jajahan, yang selepas kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu.
Beberapa sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis