Menuju konten utama

Sejak Januari, JAM Pidsus Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 T

Menurut Burhanudin, kasus terbesar yang ditangani JAM Pidsus adalah dugaan korupsi PT Timah dengan total kerugian Rp300 triliun.

Sejak Januari, JAM Pidsus Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1 T
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah mengungkap sejumlah kasus mega korupsi medio Januari-Juni 2024. Dari pengungkapan tersebut, sudah triliunan uang negara diselamatkan.

“Penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara Rp1.360.877.665.800,71,” kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanudin, dalam amanatnya di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Lapangan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Menurut Burhanudin, kasus terbesar yang ditangani JAM Pidsus adalah dugaan korupsi PT Timah dengan total kerugian Rp300 triliun. Kemudian, kasus itu menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp29 triliun.

“Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun," ucap Burhanudin.

Di sisi lain, Burhanudin membeberkan data pengelolaan aset sitaan di periode yang sama. Tercatat, ada 135 aset dari 14 kasus yang sudah dilakukan lelang dengan nilai Rp166.815.580.380.

Kemudian, terdapat delapan aset dari tiga perkara yang dilakukan penetapan penggunaan. “Dengan nilai Rp7.952.426.000," ungkap Burhanudin.

Lebih lanjut dijelaskan dia, terdapat satu aset yang berasal dari satu perkara dihibahkan dengan nilai Rp561.426.000. Lalu, terdapat aset lain-lain yang tengah dalam pengelolaan senilai Rp20.685.804.051.

Atas semua capaian yang diraih itu, Burhanudin tetap menekankan kepada anggota untuk melakukan penegakan hukum dengan hati nurani. Di sisi lain, jajarannya harus melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita juga harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif terhadap tugas dan kewenangan yang telah kita laksanakan guna meningkatkan performa yang lebih baik lagi," ujar Burhanudin.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG RI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz