Menuju konten utama

KPK Tak Ajukan Banding Putusan 2 Tahun Penjara Bos Blueray Cargo

KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap korupsi bea cukai.

KPK Tak Ajukan Banding Putusan 2 Tahun Penjara Bos Blueray Cargo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan dua terdakwa lain selaku pegawai di Blueray, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait Bea dan Cukai.

"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata Juru Bicara Komisi, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Budi mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi," ujar Budi.

Diketahui, John Field divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien, menyatakan John Field terbukti memberikan uang suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar. Aksi itu dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.

Sedikit berbeda dengan John, Hakim Ketua menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan kepada Dedy dan Andri, yakni masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.

Selain hukuman bui, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda, dengan rincian John sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta Dedy dan Andri masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dengan demikian, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher