Menuju konten utama

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Pejabat DJBC

KPK berpeluang kembangkan kasus korupsi Bea Cukai usai vonis inkrah bos Blueray Cargo.

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Pejabat DJBC
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal/pri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil guna merespons nasib sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi, pegawai DJBC Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta para pengusaha rokok.

"KPK membuka peluang untuk melakukan pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).

Budi menjelaskan, pengembangan perkara bakal didasarkan pada pencermatan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi dalam penyidikan perkara pokok dengan terdakwa Bos Blueray Cargo, John Field dkk, yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam fakta persidangan, aliran dana lancung terungkap mengalir ke sejumlah pihak. Djaka Budi diduga menerima Rp21 miliar, sedangkan Dedi Congor disinyalir mengantongi Rp30 miliar. Selain itu, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Enov Puji Wijanarko, juga diduga kecipratan uang tunai serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Di sisi lain, KPK menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap John Field dkk.

John Field divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi importasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan periode 2025–2026. Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan John terbukti menyuap pejabat Bea Cukai total Rp91,77 miliar.

Aksi tersebut dilakukan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri. Berbeda dengan John, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Dedy dan Andri, yakni masing-masing 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman bui, ketiga terdakwa dikenai denda. John didenda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Dedy dan Andri didenda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya, menyatakan masih terus mencermati situasi terkini kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret nama Djaka Budi. "Kalau orang tuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," ucap dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky