Menuju konten utama

Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Akhir Tahun

Menkes targetkan aturan turunan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bisa rampung pada Desember 2023.

Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Akhir Tahun
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan mini fraksi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/23). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 bisa rampung pada Desember 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengamanatkan aturan turunan sebanyak 108 Pasal dengan rincian, 101 Pasal Peraturan Pemerintah (PP), dua Pasal Peraturan Presiden (Perpres), dan lima Pasal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Baik Perpres maupun Permenkes sebagai aturan di bawahnya bisa selesai di bulan Desember,” kata Menkes di DPR-MPR RI, Rabu (30/8/2023).

Sementara itu, Menkes menyatakan peraturan pemerintah (PP) sudah selesai dibahas dan akan memasuki tahap uji publik.

“Dan kita sudah mulai lobby antar kementerian,” tambah Budi.

Untuk peraturan pemerintah, kata Budi, pihaknya menargetkan sudah selesai pada akhir September atau awal Oktober 2023.

“Ini paling besar komponennya di sini, 101 Pasal Undang-undang,” sambungnya.

Sementara untuk Perpres dan Permenkes, Budi menyatakan masih dalam tahap pembahasan.

“Dua Perpres sudah selesai dibahas dan masuk proses lanjutan. Yang Permenkes sudah selesai dibahas dua, tapi sisanya masih tektokan di internal kita,” jelas Budi.

Budi juga meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat merampungkan Perpres dan Permenkes yang persetujuannya melalui Presiden.

“Saya minta ke teman-teman kalau PP-nya saja yang demikian kompleks 101 item bisa September, maka harusnya ini (Perpres dan Permenkes) bisa dikejar karena lebih sedikit,” ungkap Budi.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat