Kemenkes merubah haluan anggaran kesehatan Indonesia dari alokasi belanja wajib (mandatory spending) menjadi anggaran berbasis kinerja dalam UU Kesehatan.
Demokrat menyoroti penghapusan kewajiban alokasi anggaran di bidang kesehatan minimal 5 persen yang ditetapkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Budi mengatakan UU Kesehatan membuka peluang bagi industri kesehatan di Tanah Air untuk tumbuh lebih mandiri tanpa bergantung pada kemampuan luar negeri.