Menuju konten utama

Desak UU Kesehatan Dicabut, Partai Buruh akan Demo Besar-besaran

Partai Buruh dan KSPI bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR RI pada Kamis, 20 Juli 2023.

Desak UU Kesehatan Dicabut, Partai Buruh akan Demo Besar-besaran
Sejumlah simpatisan partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR RI pada Kamis, 20 Juli 2023. Mereka mendesak DPR dan pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan yang baru kemarin disahkan.

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan UU Kesehatan memuat beberapa poin yang merugikan buruh dan masyarakat. Permasalahan pertama, Undang-Undang Jaminan Sosial yang bersifat lex specialis menjadi lex generalis dikerangkeng dalam UU Kesehatan.

"Dampaknya arsitek kesehatan dan jaminan sosial nasional akan porak poranda," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, penghapusan kewajiban alokasi anggaran (mandatory spending) di bidang kesehatan akan merugikan masyarakat. Said mengatakan kualitas fasilitas kesehatan bisa makin memburuk, terutama di wilayah, tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya partisipasi publik yang bermakna, merujuk putusan MK No 91/PUUXVII/2020, terkait hak untuk didengar (right to be heard) dan hak untuk di pertimbangkan (right to be considered),” kata Said.

Permasalahan lainnya menurut Partai Buruh adalah Dewan Pengawas unsur pekerja dan pemberi kerja dikurangi dari dua menjadi satu. Sementara wakil kementrian bertambah dari dua menjadi empat. Said mengatakan hal ini akan mengurangi independensi Dewab Pengawas karena akan diintervensi oleh birokrasi.

”Sektor kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan. Di sisi lain, profesi Nakes yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan dieksploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya/melindunginya,” ujar Said.

Said melanjutkan status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik juga disebut Said mengalami reduksi akibat UU Kesehatan.

“Di mana BPJS bertanggung jawab pada presiden melalui menteri terkait, sehingga ada risiko tata kelola BPJS akan terganggu dan rawat diintervensi oleh kementrian," kata dia.

Selain demo besar-besaran, Partai Buruh dan KSPI juga berencana mengajukan uji materi atau judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan