Menuju konten utama

Puan Minta Penolak UU Kesehatan untuk Menggugat ke MK

Selain menggugat di MK, Puan mempersilakan para penolak UU Kesehatan untuk bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Puan Minta Penolak UU Kesehatan untuk Menggugat ke MK
Konferensi Pers Ketua DPR RI Puan Maharani yang membahas mengenai sejumlah isu Pemilu, politik PDIP dan gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Konferensi pers digelar usai sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Selasa (4/4/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta orang-orang yang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi Undang-undang untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Undang-undang Kesehatan sudah final baik di DPR maupun pemerintah. Sehingga satu-satunya jalur apabila memiliki aspirasi berbeda hanyalah MK.

"Namun kalau kemudian merasa atau dianggap bahwa hal itu belum cukup kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK. Silakan saja ini negara hukum. Semua proses mekanisme yang ada sudah kami lakukan, kalau kemudian merasa kurang puas masih ada MK yang kemudian bisa menjadi salah satu tempat untuk bisa menampung aspirasi dan masukan secara konstitusional," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

Selain menggugat di MK, Puan mempersilakan para penolak UU Kesehatan untuk bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Karena UU Kesehatan kemudian akan diterjemahkan dalam peraturan pemerintah (PP) melalui tangan menteri kesehatan.

"Jadi kalau kemudian ada pihak yang merasa hak konstitusionalnya kemudian belum terakomodir mungkin bisa menyampaikannya lagi ke pemerintah karena DPR sudah selesai. Nanti setelah mengundangkan yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Puan mengklaim bahwa pihaknya sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

"Terkait dengan RUU Kesehatan, DPR melalui Komisi 9 dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan, aspirasi dan sudah dimasukkan dalam pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan lalu," terangnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri