tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi Undang-undang, Selasa (11/7/2023). Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan pemaparan oleh setiap fraksi DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
"Setuju," sahut para anggota yang hadir.
Setelah para anggota setuju, Puan pun langsung mengetok palu sebagaimana tanda disahkannya UU Kesehatan. Namun, terdapat dua fraksi yang menolak putusan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
Dua partai itu yaitu PKS dan Demokrat. Mereka pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Demokrat diwakili oleh Dede Yusuf, sementara PKS diwakili Netty Prasetiyani.
Sementara itu, dalam proses pengesahan RUU Kesehatan, sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh sejumlah dokter dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di halaman depan Gedung DPR.
Jokowi Harap UU Kesehatan atasi Kekurangan Dokter di RI
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berharap pengesahan undang-undang kesehatan dapat memperbaiki permasalahan pelayanan kesehatan Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi di Tol Cisumdawu, Jawa Barat.
"Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," ungkap Jokowi.
Jokowi pun berharap, pengesahan RUU Kesehatan akan menyelesaikan masalah kekurangan dokter, termasuk kebutuhan dokter spesialis.
"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," kata Jokowi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin