tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan pasca disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan, eksistensi organisasi profesi tidak dihapuskan.
Hanya saja, kata Budi, UU Kesehatan memang menetapkan organisasi profesi tidak lagi memiliki fungsi sebagai regulator dalam urusan bidang profesi kesehatan.
“Peran IDI (Ikatan Dokter Indonesia) akan sama sebagai organisasi profesi lainnya. Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi sepeti IDI memegang fungsi regulatory, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah (di dalam UU Kesehatan),” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Budi menyatakan, nantinya organisasi profesi tidak memiliki peran dalam membuat rekomendasi untuk pendidikan dokter spesialis atau izin praktik.
“Kita juga sudah menjelaskan bagi UU yang baru, organisasi profesi tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di UU dan kita juga mendapat masukan dari banyak dokter-dokter muda kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi,” sambungnya.
Ia mengklaim, aturan baru ini diterapkan atas permintaan para dokter yang merasa kesulitan terhadap regulasi yang membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi.
“Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktik di tempat tertentu dan mengambil spesialis. Distribusinya kan sangat tidak merata,” jelas Budi.
Budi tak mengambil pusing adanya respons penolakan terhadap UU Kesehatan yang baru ini. Ia menambahkan, ini disahkan agar produksi dokter spesialis di Tanah Air juga mengalami peningkatan.
“Saya melihat kenapa itu (organisasi profesi) tidak dimasukan (di UU), berdasarkan masukan dokter muda mereka kesulitan mendapatkan spesialis. Spesialis itu sangat susah dan sangat mahal,” tegas Budi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri