Menuju konten utama

Soal UU Kesehatan, Moeldoko: Ada Riak-Riak Penolakan Wajar Saja

Soal penolakan pengesahan UU Kesehatan, Moeldoko menilai wajar ada penolakan dan proses penerimaannya tidak mulus.

Soal UU Kesehatan, Moeldoko: Ada Riak-Riak Penolakan Wajar Saja
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersiap menyampaikan keterangan terkait kondisi keamanan terkini di Papua, di Jakarta, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab isu soal penolakan pengesahan Undang-Undang Kesehatan yang disahkan DPR beberapa waktu lalu. Ia menilai wajar ada penolakan. Namun, eks Panglima TNI ini yakin publik akan menerima.

"Kalau setiap undang-undang yang lahir itu ada lah riak-riak seperti itu karena semuanya itu mesti tidak ada yang mulus, tapi kalau ini sudah menjadi kepentingan masyarakat luas, saya pikir semuanya akan memahami," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Moeldoko mengklaim, tidak ada kelompok dokter yang menyampaikan aspirasi penolakan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Ia mengaku, ada dua gelombang dokter yang malah mendukung RUU Kesehatan disahkan.

"Itu yang enggak setuju, enggak pernah hadir," kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, RUU Kesehatan sudah disahkan menjadi undang-undang. Ia pun meminta agar masyarakat menjalani dulu UU Kesehatan. Ia mengaku pemerintah akan memperbaiki jika ada persoalan.

"Nanti ada persoalan di mana persoalannya akan ketahuan di mana nanti mungkin ada hal-hal yang perlu dilihat kembali atau di aturan-aturan di bawahnya yang akan menyesuaikan. Tinggal begitu," kata Moeldoko.

Moeldoko pun menjawab kabar dokter akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi maupun rencana aksi mogok nasional sebagai simbol penolakan RUU Kesehatan. Ia yakin dokter tidak akan melakukan aksi sejauh itu.

"Saya kira tidak semua dokter punya pandangan seperti itu," kata Moeldoko.

Sejumlah organisasi tenaga kesehatan, termasuk dokter menolak pengesahan UU Kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib mengatakan IDI bersama organisasi profesi lainnya menolak pengesahan undang-undang tersebut karena dinilai cacat prosedural dalam pembuatan regulasi. Mereka telah melakukan kajian perihal cacat prosedural pengesahan UU Kesehatan dan berencana menggugat ke MK.

"Kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui MK," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri