Menuju konten utama

Apa Saja Poin-poin UU Kesehatan yang Ditolak Nakes?

Berikut adalah poin-poin UU Kesehatan yang ditolak tenaga kesehatan. 

Apa Saja Poin-poin UU Kesehatan yang Ditolak Nakes?
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Selasa, 11 Juli 2023.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022–2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sebelumnya, pengesahan RUU Kesehatan itu secara terbuka ditolak oleh lima organisasi profesi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Penolakan terhadap RUU Kesehatan diekspresikan oleh lima organisasi profesi dengan melakukan unjuk rasa sebanyak dua kali yaitu pada 8 Mei 2023 dan 5 Juni 2023.

Setelah Omnibus Law UU Kesehatan disahkan, lima organisasi profesi kesehatan tersebut menerangkan bahwa mereka akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah hukum yang akan mereka ambil disampaikan oleh Pengurus Besar (PB) IDI, Adib Khumaidi dalam keterangan video.

"Kami bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review lewat Mahkamah Konstitusi" kata Adib.

Kemudian,penolakanpengesahan RUU Kesehatan juga disampaikan oleh fraksi DPR RI yaitu Partai Demokrat dan PKS. Penolakan dibacakan oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dan Netty Prasetiyani dari PKS. Namun, RUU Kesehatan itu tetap disahkan sebab tujuh fraksi DPR RI lainnya menyetujui.

Selain itu, penolakan pengesahan RUU Kesehatan juga datang dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), salah satu lembaga nirlaba yang fokus pada isu kesehatan, mereka menyayangkan pengesahan RUU Kesehatan. Mereka menilai RUU Kesehatan tidak aspiratif.

Alasan Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan

Pada Mei lalu, atau sebelum disahkan, IDI Kalimantan Selatan melalui laman Instagram resminya memberikan dua belas alasan mengapa mereka menolak pengesahanRUU Kesehatan, yang meliputi:

  1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
  2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencerdai semangat reformasi.
  3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
  5. RUU Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan maraf yang tinggi.
  6. RUU Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  7. RUU Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  8. RUU Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
  9. Pelemahan peran dan indenpendensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konseil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri bukan Presiden lagi.
  10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan Pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  11. RUU Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.

Poin-Poin yang Ditolak dari UU Kesehatan

Terdapat sederet poin yang ditolak dari UU Kesehatan oleh IDI, IDGI, IBI, PPNI, IAI, dan CISDI, berikut ini adalah rangkuman poin-poinnya:

  1. Pengesahan yang tidak transparan dan tanpa mempehatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk profesi kesehatan.
  2. Pengesahan dinilai dilakukan secara terburu-buru, sebab sembilan UU lama dicabut hanya dalam kurun waktu enam bulan. Mereka mencurigai kemungkinan ada kapentingan-kepentingan lain terkait Omnibus Law UU Kesehatan.
  3. Hilangnya mandatory spending di dalam Omnibus Law UU Kesehatan dinilai akan membuat rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan.
  4. Data dan infromasi pasien dapat ditransfer Kementerian Kesehatan keluar negeri pada Pasal 349.
  5. Transplantasi dari pendonor mati yang sudah mewasiatkan untuk mendonorkan organ atau jaringan tubuhnya tidak memerlukan persetujuan keluarga pada Pasal 125.
  6. Beberapa kebijakan yang belum inklusif gender dan kelompok rentan.
  7. Belum dilembagakannya peran kader kesehatan.
  8. Belum dimasukkannya pasal pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship tembakau.

Poin-Poin Perubahan dalam Omnibus Law UU Kesehatan

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam keterangan tertulis, terdapat beberapa poin perubahan dalam Omnibus Law UU Kesehatan, yang meliputi:

  1. Mengubah fokus dari mengobati menjadi mencegah
  2. Mengubah akses kesehatan yang sulit menjadi mudah
  3. Industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
  4. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana
  5. Menerapkan pembiayaan yang transparan dan efektif
  6. Mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang merata
  7. Menyederhanakan proses perizinan
  8. Melindungi tenaga kesehatan dari diskriminasi
  9. Melakukan integrasi sistem informasi kesehatan
  10. Mendorong pemanfaatan teknologi biomedis terkemuka

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto