Menuju konten utama

UU Kesehatan Omnibus Law Disahkan: Isinya Apa Saja & Polemiknya

RUU Kesehatan Omnibus Law yang disahkan menuai polemik, apa saja isinya?

UU Kesehatan Omnibus Law Disahkan: Isinya Apa Saja & Polemiknya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyampaikan laporan pandangan pemerintah terkait RUU Kesehatan disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kanan), Lodewijk Paulus (kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang pada hari Selasa, 11 Juli 2023. Pengesahan itu menuai polemik karena ada dua fraksi yang menolak, sedangkan fraksi lainnya setuju.

Dua fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan fraksi setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, serta PAN. Sementara itu, Partai NasDem menyatakan setuju dengan catatan.

Sedari awal, RUU Kesehatan telah menuai berbagai pro dan kontra, khususnya di kalangan para tenaga kesehatan (nakes).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berdalih, UU tentang Kesehatan pada dasarnya untuk menyederhanakan dan mengakomodasi pengurusan izin praktik medis. Supaya bisa menjadi lebih cepat, mudah, dan sederhana.

Menkes menjelaskan, UU Kesehatan juga melingkupi usaha untuk menerapkan etika di lingkungan organisasi profesi kesehatan lewat sidang terbuka yang transparan dan melibatkan Majelis Etik.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pengesahan RUU kesehatan bertujuan untuk mengoptimalkan hak para nakes di Indonesia.

Puan menambahkan, butir pasal dalam UU Kesehatan turut memperhitungkan pendapat dari para pelaku layanan kesehatan.

Puan berdalih, UU Kesehatan juga memberikan perlindungan hukum untuk pelaku layanan kesehatan. Putri Ketua Umum PDIP Megawati tersebut menilai banyak nakes yang mendapatkan konsekuensi hukum, tetapi tidak memiliki payung hukum untuk melindungi.

Tenaga medis tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Alasan Mereka yang Tolak RUU Kesehatan Disahkan

Sementara itu, Ketua fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan, alasan partainya menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU karena ada dua pasal yang kontroversial.

Pertama, terkait dengan mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan. Kedua adalah liberalisasi dokter dan tenaga medis asing membuka praktik di Indonesia.

Penolakan juga datang dari Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP). Organisasi yang menaungi guru besar lintas disiplin ilmu dan profesi tersebut memberikan saran kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan.

Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sekaligus perwakilan FGBLP Laila Nuranna mengungkapkan, sebaiknya RUU Kesehatan disusun lebih transparan dan melibatkan banyak pihak. Menurut dia, saat ini pengesahan RUU Kesehatan bukanlah suatu hal yang mendesak untuk dilakukan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi turut mengusulkan agar sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, ada baiknya esensi dari RUU Kesehatan diperlihatkan terlebih dahulu kepada khalayak umum.

Menurit dia, RUU Kesehatan adalah aturan untuk kepentingan kesehatan masyarakat dan ketahanan negara. Adib Khumaidi menambahkan, pro dan kontra yang muncul dari berbagai kalangan karena diamnya para petinggi terkait substansi RUU Kesehatan.

Dia berharap kesempatan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan regulasi bisa terbuka lebar karena adanya transparansi informasi.

UNJUK RASA TOLAK RUU KESEHATAN OMNIBUS LAW

Sejumlah tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (28/10/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

Apa Isi UU Kesehatan yang Baru Disahkan

Ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam Undang-undang Kesehatan, yaitu :

1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah

Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.

Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat disleuruh pelosok indonesia

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

3B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

5A. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

5B. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga

5C. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan. Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

6A. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

6B. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.

Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto