Menuju konten utama

Apa Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 dan Link Download Draft

Isi RUU Kesehatan omnibus law dan link download draft RUU terbaru.

Apa Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 dan Link Download Draft
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, pada 14 Februari 2023. RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang terdiri dari 478 pasal yang akan diubah, dihapus serta memasukkan peraturan baru.

Munculnya RUU Kesehatan ini diapresiasi oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril. Menurut Syahril, dengan disetujuinya RUU Kesehatan oleh DPR akan membuat perlindungan hukum pada dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal,” tutur Syahril mengutip Antara News.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan bahwa dengan adanya RUU Kesehatan. Maka salah satunya adalah dengan memperkuat perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

Senada dengan Syahril, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik atas lahirnya RUU Kesehatan. Hal itu merupakan langkah dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.

“Kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan),” kata Najih mengutip Antara News.

Najih juga mengharapkan, bahwa dengan adanya RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh DPR dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.

Link download RUU Kesehatan yang telah disetujui oleh DPR, drafnya bisa download melalui link berikut: Draft RUU Kesehatan.

Isi RUU Kesehatan

Adapun isi dari RUU Kesehatan mencakup banyak hal. Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, bahwa dalam konteks perlindungan hukum.

Ada beberapa pasal yang mengatur dan sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, yang diajukan ke DPR untuk dimasukan ke dalam RUU Kesehatan. Adapun daftarnya, sebagai berikut:

  • Pasal 322 ayat 4
Pasal ini perihal perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah. Dimana, pasal ini merupakan pasal baru yang mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sehingga, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum. Melainkan diselesaikan melalui sidang etik dan disiplin terlebih dahulu atau menggunakan mekanisme keadilan restoratif.

  • Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a
Pasal yang mengatur tentang perlindungan untuk Peserta Didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

  • Pasal 282 Ayat 2
Pasal yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan. Jika mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

  • Pasal 408 Ayat 1
Pasal ini mengatur terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi. Salah satunya, pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika.

Ada dua pasal yang mengatur tentang rokok. Adapun, pasal-pasalnya sebagai berikut:

  • Pasal 154
Pasal ini mengatur bahwa rokok merupakan zat adiktif, dimana hasil tembakau bersama dengan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut membuat rokok sebagai jenis dari narkotika.

  • Pasal 157
Selain mendefinisikan hasil tembakau sebagai kategori narkotika, RUU Kesehatan juga mengatur kawasan yang melarang untuk merokok. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 157, pasal ini mengatur kawasan mana saja yang memberlakukan larangan merokok.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Hukum
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra