tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, pada 14 Februari 2023. RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR yang terdiri dari 478 pasal yang akan diubah, dihapus serta memasukkan peraturan baru.
Munculnya RUU Kesehatan ini diapresiasi oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril. Menurut Syahril, dengan disetujuinya RUU Kesehatan oleh DPR akan membuat perlindungan hukum pada dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal,” tutur Syahril mengutip Antara News.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan bahwa dengan adanya RUU Kesehatan. Maka salah satunya adalah dengan memperkuat perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
Senada dengan Syahril, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik atas lahirnya RUU Kesehatan. Hal itu merupakan langkah dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.
“Kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan),” kata Najih mengutip Antara News.
Najih juga mengharapkan, bahwa dengan adanya RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh DPR dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.
Link download RUU Kesehatan yang telah disetujui oleh DPR, drafnya bisa download melalui link berikut: Draft RUU Kesehatan.
Isi RUU Kesehatan
Adapun isi dari RUU Kesehatan mencakup banyak hal. Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, bahwa dalam konteks perlindungan hukum.
Ada beberapa pasal yang mengatur dan sudah masuk dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) Pemerintah, yang diajukan ke DPR untuk dimasukan ke dalam RUU Kesehatan. Adapun daftarnya, sebagai berikut:
- Pasal 322 ayat 4
- Pasal 208 E Ayat 1 Huruf a
- Pasal 282 Ayat 2
- Pasal 408 Ayat 1
Selain pembaharuan terhadap pasal-pasal tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan juga menuai kontroversi. Salah satunya, pasal yang mengatur bahwa rokok termasuk jenis narkotika.
Ada dua pasal yang mengatur tentang rokok. Adapun, pasal-pasalnya sebagai berikut:
- Pasal 154
- Pasal 157
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra