tirto.id - RUU Kesehatan Omnibus Law resmi disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa, 11 Juli 2023.
Rapat dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Berdasarkan hasil sidang, sejumlah pihak kurang setuju dengan pengesahan UU ini karena terkesan terburu-buru. Pasalnya, RUU Kesehatan baru saja dibahas tahun lalu.
Sebelumnya, draf RUU Kesehatan Omnibus Law ini telah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna 14 Februari 2023 yang lalu.
Sebanyak 478 pasal yang berisi aturan terkait perlindungan hukum tenaga kesehatan. DPR RI berdalih pengesahan RUU Kesehatan ini untuk memperbaiki perlindungan hukum bagi Nakes yang dinilai belum maksimal.
Organisasi Profesi (OP) selaku pihak terkait juga melakukan aksi di depan gedung DPR RI sebagai bentuk perlawanan. Sayangnya, keputusan pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU telah ditetapkan.
Isi Lengkap RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI
Melansir laman kemkes.go.id, berikut isi lengkap RUU Kesehatan yang disahkan DPR RI:
- dari fokus mengobati menjadi mencegah
- dari akses layanan kesehatan susah menjadi mudah
- dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri dari dalam negeri
- dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
- dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
- dari tenaga kesehatan yang kurang cukup dan merata
- dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana
- dari tenaga kesehatan yang rentan kriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
- dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
- dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto