Menuju konten utama

Kenapa RUU Kesehatan Ditolak & Isi Tuntutan Aksi Damai Hari Ini

Kenapa RUU Kesehatan ditolak dan apa isi tuntutan aksi damai hari ini.

Kenapa RUU Kesehatan Ditolak & Isi Tuntutan Aksi Damai Hari Ini
Pengunjuk rasa mengangkat poster penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan saat aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/5/2023).ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Penolakan tersebut kemudian membuat ribuan tenaga kesehatan melakukan aksi damai unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Kota Jakarta pada hari ini Senin (8/5/2023).

Menanggapi aksi yang dilakukan oleh ribuan tenaga medis tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril meminta demo penolakan RUU Kesehatan oleh organisasi profesi tak mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril di Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan milik pemerintah untuk tidak meninggalkan tugas tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

12 Alasan Penolakan RUU Kesehatan

IDI Kalimantan Selatan melalui laman Instagram resminya memberikan dua belas alasan mengapa pihaknya menolak pengesahan RUU Kesehatan, yang meliputi:

  1. Penyusunan RUU Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi
  2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke kementerian kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi profesi mencerdai semangat reformasi.
  3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
  4. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
  5. RUU Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan maraf yang tinggi.
  6. RUU Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
  7. RUU Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
  8. RUU Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengkebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.
  9. Pelemahan peran dan indenpendensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konseil Tenaga Kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggungjawab kepada menteri bukan Presiden lagi.
  10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan Pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
  11. RUU Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
  12. RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra