Menuju konten utama

Lima Organisasi Profesi Demo Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda

Lima organisasi yang terdiri dari IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.

Lima Organisasi Profesi Demo Tolak RUU Kesehatan di Patung Kuda
Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menggelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan di Kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin, (8/5/2023). tirto.id/Fajar Nur

tirto.id - Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menggelar aksi damai menolak Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan di Kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dari pantauan reporter Tirto di lokasi demo, ribuan tenaga kesehatan dari berbagai profesi mengikuti aksi damai ini. Mereka beramai-ramai menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan.

“Tidak ada yang bisa memisahkan kekompakan tenaga kesehatan. Semua untuk kepentingan rakyat. RUU ini tidak adil sesuai sila kelima (Pancasila),” kata Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam orasinya.

Adib juga menegaskan bahwa mereka menolak pembahasan RUU Kesehatan dilanjutkan karena memiliki substansi yang bermasalah.

“Tolong jaga aspirasi dan RUU Kesehatan ini dihentikan” sebut Adib.

Selain itu, Adib meminta pemerintah agar lebih memerhatikan tenaga kesehatan dalam negeri dibanding memprioritaskan tenaga kesehatan asing atau lulusan luar negeri.

Di lokasi yang sama, Juru bicara Aliansi Aset Bangsa, Beni Satria menyatakan bahwa RUU Kesehatan bermasalah karena telah mencabut Undang-Undang Kesehatan yang telah ada.

“Tidak perlu harus mencabut 13 Undang-Undang dan merevisi Undang-Undang,” kata Beni.

Beni juga menyatakan aksi ini bisa dilihat sebagai cuti bersama para tenaga kesehatan. Mereka tetap bertanggung jawab melayani pasien, terutama dalam penanganan darurat.

“Jadi kita tidak melarang dan tidak mungkin melakukan mogok dalam pelayanan,” kata dia.

Beni menyatakan akan membawa aspirasi ini ke pemerintah agar RUU Kesehatan segera dihentikan.

“Terkait poin poin anggaran, terkait rekomendasi organisasi profesi, tekait perizinan, temasuk hak-hak nakes mendapat perlindangan hukum , dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan bermutu itu yang kita sampaikan ke pemerintah,” jelas Beni.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan