Menuju konten utama

Organisasi Profesi: Pembahasan RUU Kesehatan Tidak Partisipatif

Aliansi menilai tahapan public hearing yang telah dilakukan tidak mengakomodir saran dan partisipasi mereka terhadap RUU Kesehatan.

Organisasi Profesi: Pembahasan RUU Kesehatan Tidak Partisipatif
Tangkapan Layar Konferensi Pers Organisasi Kesehatan. tirto.id/M Fajar Nur

tirto.id - Sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan ramai-ramai menolak kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Lima Organisasi Profesi Kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak partisipatif meskipun telah melakukan tahapan public hearing.

Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Aliansi ini menilai tahapan public hearing yang telah dilakukan tidak mengakomodir saran dan partisipasi mereka terhadap RUU Kesehatan.

“Dan dengan tidak adanya partisipasi yang bermakna maka yang kita lihat sebaliknya. Kalau kita lihat gembor-gemborkan negara hadir. Malah yang terjadi pengurangan (partisipasi),” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah, dalam konferensi pers, diikuti Rabu (3/5/2023).

Harif menyatakan dengan begitu RUU Kesehatan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR RI ini, bukannya membawa perbaikan malah akan membuat kemunduran pada pelayanan kesehatan di masyarakat.

“Ini sama sekali proses yang tidak transparan sejak awal. Kita dimintai aspirasi tapi tidak ada tindak lanjut,” jelas Harif.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen PB IBI Ade Zubaidah juga melontarkan pendapat senada.

Ade menyatakan bahwa pemerintah memang menyediakan ruang bagi organisasi profesi menyampaikan aspirasi, namun tidak ada masukan yang telah disampaikan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Terkesan terburu-buru (pembahasan RUU Kesehatan) apakah ini sengaja? Dibuat seperti ini?” ungkap Ade.

Ia juga meminta agar pemerintah tidak mencabut Undang-undang Kesehatan yang sudah ada. Termasuk Undang-Undang Kedokteran, Undang-Undang Keperawatan, dan aturan lain yang sudah ada sebelumnya.

“Atas dasar itulah maka kami sepakat dengan Organisasi Profesi lainnya menolak dari RUUA Kesehatan ini karena menghapus Undang-Undang yang sudah established,” sambung Ade.

Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang terdiri dari lima Organisasi Profesi ini rencananya akan melakukan aksi damai untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan pada 8 Mei 2023 mendatang.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyatakan aksi ini merupakan proses advokasi lanjutan para organisasi profesi untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan.

“Kami bersepakat karena banyak substansi-substansi (Rancangan) Undang-Undang ini yang tidak sesuai. Tidak memenuhi norma-norma kesehatan dan kepentingan rakyat, jadi kami minta tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua,” ungkap Adib.

Ia menyatakan mewakili organisasi profesi dalam Aliansi, meminta maaf pada masyarakat jika pelayanan kesehatan akan sedikit terganggu saat pelaksanaan aksi. Namun Adib menegaskan bahwa pelayanan emergensi akan tetap berjalan semestinya.

“Terakhir, mewakili semua, mencoba untuk menyampaikan bahwa sekali lagi proses yang kami lakukan bukan untuk kepentingan kami warga profesi, tapi juga kepentingan rakyat,” tutup Adib.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri