Menuju konten utama

Kemenkes Minta Demo RUU Kesehatan Tak Ganggu Pelayanan di Faskes

Lima organisasi profesi kesehatan hari ini rencananya akan menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Kesehatan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Kemenkes Minta Demo RUU Kesehatan Tak Ganggu Pelayanan di Faskes
Petugas tenaga kesehatan mengukur tensi pasien di Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril meminta demo penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh organisasi profesi tak mengganggu pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Lima organisasi profesi kesehatan rencananya akan menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Kesehatan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril di Jakarta.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan milik pemerintah untuk tidak meninggalkan tugas tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Sementara itu, Syahril membantah salah satu tuntutan pendemo yaitu soal potensi kriminalisasi tenaga kesehatan di dalam RUU Kesehatan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata Syahril.

Melalui RUU Kesehatan, Syahril menyampaikan, bahwa pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” jelas Syahril.

Menurut Syahril, ada beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) sepakat menggelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan.

Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak bisa dilanjutkan karena masih banyak substansi yang bermasalah di dalamnya.

“Mari kita mengkaji lebih dalam permasalahan kesehatan. Kami perlu sampaikan ini dengan langkah aksi supaya penyelesaian pembuat RUU ini kita minta stop dulu itu yang menjadi satu dasar,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan