Menuju konten utama

Kemenkes Jamin Pendidikan Spesialis Murah dengan RUU Kesehatan

Pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

Kemenkes Jamin Pendidikan Spesialis Murah dengan RUU Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya (kanan) saat "Soft Opening" Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi Kupang, Kelurahan Manulai II Kota Kupang, NTT, Kamis (22/12/2022).ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/nym.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril, mengatakan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

Syahril mengklaim hal ini akan mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar Syahril dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Ia berujar bahwa pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tetapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit daerah tersebut.

“Ini seperti skema di Inggris nantinya di mana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” jelas Syahril.

Skema ini, menurut Syahril, juha dinilai membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran. Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

“Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut,” kata Syahril.

Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin (d) yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’

“Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi,” tutup Syahril.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri