Menuju konten utama

Kemenkes Persilakan Organisasi Profesi Demo Tolak RUU Kesehatan

Kemenkes maupun instansi lainnya seperti rumah sakit pemerintah tidak akan melarang pegawainya ikut dalam agenda tersebut.

Kemenkes Persilakan Organisasi Profesi Demo Tolak RUU Kesehatan
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempersilakan organisasi profesi kesehatan berdemo menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) yang terdiri dari lima organisasi profesi kesehatan berencana menggelar aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyatakan aksi damai tersebut merupakan hak masyarakat dalam mengemukakan pendapat.

“Tentunya ini hak menyampaikan pendapat yang sudah ada aturannya dalam Undang-Undang atau peraturan lainnya,” kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (5/4/2023).

Nadia menyatakan Kemenkes RI belum ada rencana untuk hadir menemui massa aksi damai tersebut.

“Belum ada info terkait hal ini yang diterima Kemenkes,” kata dia.

Nadia juga menyatakan Kemenkes maupun instansi lainnya seperti rumah sakit pemerintah tidak akan melarang pegawainya ikut dalam agenda tersebut.

“Tidak ada larangan, hanya dapat dipastikan saja merujuk dengan aturan kepegawaian yang ada dan dipastikan tanggung jawab pelayanan tetap berjalan dan tetap terlayani," tegas Nadia.

Lima organisasi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), sepakat menolak pembahasan lebih lanjut RUU Kesehatan yang tengah digodok pemerintah dan DPR RI.

Mereka menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak bisa dilanjutkan karena masih banyak substansi yang bermasalah di dalamnya.

“Mari kita mengkaji lebih dalam permasalahan kesehatan. Kami perlu sampaikan ini dengan langkah aksi supaya penyelesaian pembuat RUU ini kita minta stop dulu itu yang menjadi satu dasar,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi, dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023).

Adib memastikan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan emergensi, seperti Unit Gawat Darurat (UGD) atau kegiatan operasi akan tetap berjalan normal.

“Aksi damai nasional yang itu sekali lagi kami 5 organisasi profesi menekankan akses pelayanan kesehatan tidak terganggu,” katanya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan