tirto.id - Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) akan menggelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023.
Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak bisa dilanjutkan karena masih banyak substansi yang bermasalah di dalamnya.
“Tadi di awal sudah kita sampaikan proses advokasi ini bukan sekarang saja. Kita berproses (komunikasi) kepada pemerintah dan legislatif artinya komunikasi sudah kita lakukan (sebelumnya),” kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi dalam konferensi pers daring, Rabu (3/5/2023).
Adib menjelaskan aksi ini sebagai respons atas upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Kesehatan.
IDI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya menilai pembahasan yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak bisa dilakukan terburu-buru.
“Mari kita mengkaji lebih dalam permasalahan kesehatan. Kami perlu sampaikan ini dengan langkah aksi supaya penyelesaian pembuat RUU ini kita minta stop dulu itu yang menjadi satu dasar,” ujarnya.
Adib menyatakan apa yang dilakukan aliansi ini bukan semata-mata demi kepentingan organisasi profesi. Ia mengklaim aksi damai ini dilakukan demi kepentingan masyarakat.
“Sekali lagi memperjuangkan kepentingan rakyat dalam aspek kesehatan,” tegas Adib.
Selain itu, Adib memastikan bahwa pelayanan kesehatan terutama yang menyangkut urusan emergensi akan tetap berjalan selama aksi berlangsung nanti.
“Aksi damai nasional yang itu sekali lagi kami 5 organisasi profesi menekankan akses pelayanan kesehatan tidak terganggu,” ujarnya.
Adib menyatakan pelayanan kesehatan seperti ICU, operasi hingga emergensi akan tetap bisa diakses masyarakat pada 8 Mei nanti.
Lebih lanjut, Adib menyatakan jika tuntutan Aliansi ini tidak direspons oleh pemerintah, maka mereka akan melakukan aksi cuti layanan.
“Jika memang aksi damai nasional ini tidak diberikan tanggpaan kami akan melakukan langkah berikutnya yaitu cuti pelayanan,” kata dia.
Adib meminta masyarakat memaklumi dan memohon maaf jika layanan kesehatan nantinya akan sedikit terganggu.
Adib memastikan seluruh anggota organisasi profesi kesehatan dilindungi hukum. Mereka akan dibuatkan posko pengaduan jika terjadi hal-hal yang menekan kebebasan bersuara.
“Bahwa upaya perlindungan hukum bantuan hukum dari semua organisasi profesi sudah kita siapkan, kami sudah buat posko pengaduan. Ini menjadi tanggung jawab 5 organisasi kesehatan dalam Aliansi ini untuk menyampaikan dokter, dokter gigi, perawat kesehatan jangan ragu,” tutup Adib.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan