Menuju konten utama

Dinilai Cacat Prosedural, IDI akan JR UU Kesehatan ke MK

Menurut IDI, Omnibus Law yang mencabut sembilan UU lama dalam waktu enam bulan merupakan proses yang luar biasa dan patut dipertanyakan.

Dinilai Cacat Prosedural, IDI akan JR UU Kesehatan ke MK
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi UU cacat secara prosedural.

"Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang ini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," kata Adib melalui siaran video yang diterima Tirto, Rabu (12/7/2023).

Dirinya menjelaskan sejak dari proses penyusunan RUU Kesehatan, pembahasan, hingga pengesahannya, sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara ini. Sebab, kepentingan partisipasi dan aspirasi yang belum terakomodasi dengan baik.

Kemudian RUU Kesehatan yang dijadikan dengan konsep Omnibus Law dengan mencabut sembilan UU lama dalam waktu enam bulan merupakan proses yang luar biasa dan patut dipertanyakan.

"Apakah ini sudah mencerminkan kepentingan daripada kesehatan rakyat Indonesia? ini sesungguhnya di laur nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU," ujarnya.

Dirinya mengatakan saat ini IDI bersama organisasi profesi lainnya telah melakukan kajian perihal cacat prosedural pengesahan UU Kesehatan.

"Kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui MK," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak-pihak yang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi Undang-undang untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Undang-undang Kesehatan sudah final baik di DPR maupun pemerintah. Sehingga satu-satunya jalur apabila memiliki aspirasi berbeda hanyalah MK.

"Namun kalau kemudian merasa atau dianggap bahwa hal itu belum cukup kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut melalui MK. Silakan saja ini negara hukum," kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri