Menuju konten utama

Kemenkes Bantah UU Kesehatan Tanpa Partisipasi Publik Bermakna

Kemenkes mengklaim telah menggelar 115 kegiatan partisipasi publik dengan mengundang 1.200 stakeholder dan peserta mencapai 72.000 orang.

Kemenkes Bantah UU Kesehatan Tanpa Partisipasi Publik Bermakna
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam Forum Merdeka Barat, Jumat (11/11/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menepis tudingan sejumlah pihak yang menyatakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan tidak diiringi oleh partisipasi publik atau public hearing.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah dan DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat bersama sejumlah organisasi profesi yang menentang Omnibus Law Kesehatan.

“Sudah (public hearing), ada (datanya) cek ke web Partisipasi Sehat,” kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (13/7/2023).

Nadia menyampaikan kegiatan partisipasi publik untuk UU Kesehatan tercatat dalam portal Partisipasi Sehat Kemenkes.

“Ini sudah menjadi prolegnas sejak akhir Desember 2022 dan Pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk Focus Group Discussion maupun seminar,” jelas Nadia.

Berdasarkan catatan Kemenkes, pada 13-31 Maret 2023 telah dilakukan 115 kegiatan partisipasi publik dengan mengundang 1.200 stakeholder. Peserta yang hadir baik luring atau daring diklaim mencapai 72.000 orang.

“Serta menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan melalui portal Partisipasi Sehat,” kata Nadia.

Menurut Nadia, perbedaan pendapat usai pengesahan UU Kesehatan wajar terjadi. Namun ia meminta perbedaan pendapat tersebut tidak diwarnai dengan penyebaran informasi yang tidak benar mengenai UU Kesehatan.

“Banyak hal baik dari UU Kesehatan untuk perbaikan pelayanan dan akses pengobatan bagi masyarakat dan ini sering tidak tersampaikan tertutupi oleh isu kepentingan kelompok dan mungkin juga info tersebut tidak tepat,” kata Nadia.

Nadia menyatakan pemerintah siap menerima audiensi dan diskusi bagi pihak yang tak sejutu dengan UU Kesehatan. Hal ini ia anjurkan sebelum pihak-pihak penentang menempuh jalur hukum melalui uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuatu yang baru bisa menimbulkan perbedaan pendapat dan multitafsir dan ini sebagai bagian dinamika, Kemenkes siap untuk berdiskusi tentang masukan-masukan yang ada,” ujarnya.

Pemerintah, kata Nadia, berharap tujuan dari UU Kesehatan dapat membuat masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan dan pengobatan yang lebih cepat, mudah dan murah.

“Kami berharap setelah nanti UU Kesehatan diserahkan ke pemerintah (dari DPR RI), kita pelajari bersama dan kita laksanakan bersama dengan kesehatan indonesia yang lebih baik,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan