Menuju konten utama
Omnibus Law UU Kesehatan

Dokter Asing yang Bekerja di Indonesia Diminta Wajib Bisa Bahasa

Anggota PB IDI, Iqbal Mochtar meminta dokter asing yang bekerja di Indonesia harus bisa bahasa dan mengetahui norma di negeri ini.

Dokter Asing yang Bekerja di Indonesia Diminta Wajib Bisa Bahasa
Ilustrasi dokter. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar menegaskan, pihaknya tidak menolak pengadaan tenaga kesehatan asing di Indonesia. Namun ia menyoroti para dokter asing yang bekerja di Tanah Air wajib bisa berbahasa Indonesia.

Hal ini ia sampaikan karena di berbagai kesempatan, kata Iqbal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa kewajiban bahasa Indonesia tidak menjadi syarat masuknya dokter asing.

“Saya kira ini kebijakan keliru. Karena potensi hambatan bahasa itu bisa sangat besar. Hubungan dokter dan pasien itu kan hubungan sosial yang melibatkan banyak faktor,” kata Iqbal dihubungi reporter Tirto, Selasa (18/7/2023).

Iqbal menambahkan, kewajiban bisa berbahasa Indonesia merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh dokter asing. Hal ini disebabkan, belum banyak masyarakat Indonesia yang memahami bahasa internasional.

“Maka kalau dokter asing masuk ke Indonesia, minimal mereka mengetahui bahasa Indonesia. Mengetahui adat-istiadat Indonesia. Mereka harus tahu nilai etik norma negeri ini,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, komunikasi merupakan hal yang vital dalam pelayanan kesehatan. Sehingga dokter dan pasien harus bisa saling memahami.

“Kalau orang Indonesia berpraktik ke luar negeri juga gitu. Mereka misal ke Jerman, harus tes bahasa dulu. Harus mencapai level tertentu sebelum uji yang lain. Begitu pun Inggris dan Amerika,” ungkapnya.

Tes bahasa menjadi urgen menurut Iqbal. Sebelum melakukan tes yang lainnya. “Karena kalau gagal gimana mereka komunikasi dengan rakyat,” lanjut Iqbal.

Selain itu, adaptasi dalam kemampuan dan penguasaan teknologi medis juga sangat diperlukan. Iqbal menyatakan, hal ini dikarenakan demografi penyakit dan alat-alat medis di Indonesia berbeda dengan luar negeri.

“Kalau di luar negeri alat diagnosis contohnya hanya butuh beberapa jam. Di Indonesia butuh beberapa hari untuk dapatkan hasil MRI/CT scan, nah ini ada potensi hambatan. Karena mereka sudah biasa bekerja dengan sistem yang maju,” tutur Iqbal.

Ia berharap pengadaan dokter asing di Indonesia memberikan solusi bukan menambah lagi permasalahan di sektor kesehatan. Hal ini, kata dia, memerlukan regulasi yang ketat agar tidak sembarangan tenaga asing berpraktik di Indonesia.

“Sangat penting mereka mendapatkan skill yang adekuat dulu,” imbuhnya.

Baca juga artikel terkait UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz