Menuju konten utama

Pemerintah Target Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung September

Kemenkes menargetkan peraturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan rampung pada September 2023.

Pemerintah Target Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung September
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan peraturan turunan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Kesehatan rampung pada September 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

“Betul paling lambat September kita siapkan,” kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (18/7/2023).

Nadia menyatakan proses sosialisasi UU Kesehatan juga akan segera dilakukan oleh pemerintah.

“Setelah UU Kesehatan di undangkan dan kita terima resmi, maka kita akan mulai sosialisasi semoga dalam 2 minggu sudah bisa kita terima,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Bidang Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa UU Kesehatan diharapkan mampu meningkatkan akses, kualitas, dan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia.

“UU Kesehatan memberikan pemerataan terhadap pelayanan yang berkualitas, Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di seluruh tanah air,” kata Melki di Forum Medan Merdeka 9, Senin (17/7/2023).

Melki menambahkan UU kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Hal itu melalui berbagai perbaikan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas primer dan sekunder.

Upaya kesehatan yang tadinya kuratif, kata Melki, akan kembai diusahakan menjadi promotif-preventif dalam UU Kesehatan.

“Ini membuat fokus kita jadi mencegah orang sehat jadi sakit, bukan cuma mengobati,” kata Melki.

Melki juga menyampaikan semoga masyarakat dapat menerima UU Kesehatan dengan baik. Ia berharap kabar miring tentang UU Kesehatan bisa dihindarkan.

“Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat baik itu Organisasi Profesi Kesehatan, Akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah dan DPR mendukung undang-undang ini dengan baik,” pesannya.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan