tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuturkan, dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Nantinya, aparat penegak hukum harus mempunyai rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis independen yang akan dibentuk Kemenkes.
“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).
Sundoyo menuturkan, saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Sementara itu, bentuk dari majelis nantinya mejadi salah satu bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Dia menjelaskan untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter tetapi oleh tokoh masyarakat.
“Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," terang Sundoyo.
Sementara itu, Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang perlu dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.
“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” jelas Sundoyo.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Intan Umbari Prihatin