Menuju konten utama

Golkar Serahkan Proses Hukum Bupati Kapuas Ben Brahim ke KPK

Airlangga Hartarto mengaku masih memeriksa kebenaran kabar salah satu kadernya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat jadi tersangka korupsi di KPK.

Golkar Serahkan Proses Hukum Bupati Kapuas Ben Brahim ke KPK
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pidato pada acara Kuliah Umum Partai Golkar di Golkar Institute, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kuliah umum yang dihadiri para politisi muda partai Golkar tersebut bertemakan kepemimpinan transformatif yang berbasis karya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum mendengar salah satu kadernya sekaligus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK). Airlangga mengaku masih memeriksa kabar tersebut.

"Ya nanti saya monitor dulu ya," kata Airlangga singkat usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Sebagai catatan, Ben Brahim tercatat pernah menjadi pengurus Partai Golkar. Dalam catatan, ia pernah tercatat sebagai Wakil Pemenangan DPD Golkar Kalteng.

Ia tidak merinci apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak dalam kasus ini. Akan tetapi, eks Menteri Perindustrian itu mengaku akan menyerahkan proses hukum kepada KPK.

"Sudah pasti kita serahkan kepada hukum," kata Airlangga.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta dugaan suap terkait jabatan di Kalimantan Tengah.

KPK menetapkan dua tersangka yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

"KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa konstruksi hukum adalah memotong pembayaran pegawai negeri sebagai salah satu dugaan modus korupsinya.

"[Tersangka] melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto