Menuju konten utama

Bupati Kapuas & Anggota DPR dari Nasdem jadi Tersangka Korupsi

Hermawi mengungkapkan Ary Egahni Ben Bahat sudah melapor ke Partai Nasdem atas status tersangka tersebut.

Bupati Kapuas & Anggota DPR dari Nasdem jadi Tersangka Korupsi
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kalimantan Tengah. KPK menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.

“(Tersangka) melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Maret 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Nasdem Membenarkan Kadernya Terlibat Kasus

Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim membenarkan kadernya yang menjadi tersangka KPK. Kader tersebut adalah Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat bersama suaminya yang juga menjabat sebagai Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

“Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem," kata Hermawi saat dihubungi Tirto pada Selasa (28/3/2023).

Hermawi mengungkapkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat sudah melaporkan diri ke Partai Nasdem atas penangkapan tersebut. Pihaknya berjanji akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yg berjalan," terangnya.

Pihak Nasdem juga menyampaikan bahwa tidak akan ada pendampingan hukum dari partai yang diberikan kepada Ary Egahni. Menurut Hermawi, Ary Egahni dapat menyelesaikan perkara yang menjeratnya secara mandiri.

Ia mengingatkan kepada setiap kader Partai Nasdem untuk tidak melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh Ary Egahni. Dia menyebut setiap kader sudah menandatangani pakta integritas, jaminan tidak akan korupsi saat menjabat di fraksi.

“Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin & Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin & Fatimatuz Zahra
Penulis: Irfan Amin & Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz